MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tujuh perusahaan importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri. Berdasar hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar. Sebelumnya, tujuh perusahaan ditengarai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. “Dalam pertimbangan putusannya, tujuh importir itu tak melanggar Pasal 11 mengenai kartel,” ujar Komisi Majelis KPPU Dinni Melannie, Senin malam (29/7). Dalam Pasal 11 diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan itu melakukan impor masih di ambang batas wajar. Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu. “Artinya, terjadi kenaikan tapi tidak signifikan,” paparnya. Guntur menerangkan, tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada Pasal 11 mengenai unsur memengaruhi harga. “Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi, diputuskan bahwa tujuh terlapor ini tidak bersalah. Tapi, unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,” tambahnya. Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut. Ketidakberesan salah satunya terlihat dari pengajuan impor garam tujuh importir itu yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, tetapi dari masing-masing pelaku usaha. Noor mengatakan, pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. (jpg)
Tujuh Importir Garam Tak Terbukti Kartel
Kamis 01-08-2019,02:59 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,17:16 WIB
DPR RI Puji Kinerja Kementan, Wamentan Sudaryono: Anggaran Harus Berdampak untuk Petani
Kamis 16-07-2026,07:41 WIB
Fraksi-fraksi DPRD Minta APBD 2027 Fokus Infrastruktur, UMKM, hingga Ketahanan Fiskal
Kamis 16-07-2026,09:00 WIB
Polres Temanggung Bongkar Modus Ganjal ATM di Kranggan, Dua Spesialis Bobol Rekening Rp20 Juta Ditangkap
Kamis 16-07-2026,08:30 WIB
Bupati Yuli Hastuti Ajak 52 Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Kerakyatan Purworejo
Terkini
Kamis 16-07-2026,14:25 WIB
MBG Kembali Berjalan, Harga Sayuran di Pasar Sewukan Magelang Mulai Naik
Kamis 16-07-2026,13:59 WIB
Kemarau Godzilla Diprediksi hingga Oktober, BPBD Kota Magelang Ingatkan Risiko Kekeringan
Kamis 16-07-2026,11:34 WIB
DPRD Tanggamus Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Polbangtan Kementan
Kamis 16-07-2026,09:00 WIB
Polres Temanggung Bongkar Modus Ganjal ATM di Kranggan, Dua Spesialis Bobol Rekening Rp20 Juta Ditangkap
Kamis 16-07-2026,08:30 WIB