MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tujuh perusahaan importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri. Berdasar hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar. Sebelumnya, tujuh perusahaan ditengarai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. “Dalam pertimbangan putusannya, tujuh importir itu tak melanggar Pasal 11 mengenai kartel,” ujar Komisi Majelis KPPU Dinni Melannie, Senin malam (29/7). Dalam Pasal 11 diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan itu melakukan impor masih di ambang batas wajar. Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu. “Artinya, terjadi kenaikan tapi tidak signifikan,” paparnya. Guntur menerangkan, tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada Pasal 11 mengenai unsur memengaruhi harga. “Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi, diputuskan bahwa tujuh terlapor ini tidak bersalah. Tapi, unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,” tambahnya. Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut. Ketidakberesan salah satunya terlihat dari pengajuan impor garam tujuh importir itu yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, tetapi dari masing-masing pelaku usaha. Noor mengatakan, pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. (jpg)
Tujuh Importir Garam Tak Terbukti Kartel
Kamis 01-08-2019,02:59 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,12:32 WIB
Pecah Kepadatan Alun-alun, Pemkot Magelang Sulap Kawasan Utara Jadi Ruang Publik Baru
Minggu 04-10-2026,13:02 WIB
APAR Saja Tak Cukup, Walikota Magelang Desak Warga Punya Skill Cegah Kebakaran
Minggu 04-10-2026,12:52 WIB
In This Economy, Sepatu Bekas di Kota Magelang Jadi Alternatif Kebutuhan Masyarakat
Minggu 04-10-2026,13:36 WIB
Buka Ruang Diskusi, Aktivis Ini Tak Segan Kritik Langsung Walikota Magelang Soal Ketimpangan Ekonomi
Minggu 04-10-2026,19:01 WIB
Kasus Penganiayaan Guru di Desa Sambak Terungkap, Warga Apresiasi Kinerja Polsek Kajoran
Terkini
Minggu 04-10-2026,19:40 WIB
Kesejahteraan Petani Terus Menguat, NTP September 2026 Tembus 131,11
Minggu 04-10-2026,19:01 WIB
Kasus Penganiayaan Guru di Desa Sambak Terungkap, Warga Apresiasi Kinerja Polsek Kajoran
Minggu 04-10-2026,18:53 WIB
Restoran Spesial Ayam Goreng Wingstop Buka Gerai Pertama di Artos Mall Magelang, Tawarkan Promo Menarik
Minggu 04-10-2026,18:25 WIB
PAN Targetkan 17 Kursi DPRD Dapil Jateng VIII Jelang Pemilu 2029
Minggu 04-10-2026,13:36 WIB