PURWOREJO - Sidang terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Panggel Delangu Kecamatan Butuh dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo di gerudug ratusan warga Desa Panggel Delangu Butuh Purworejo, Kamis (3/10). Sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Pantauan Purworejo Ekspres, warga sudah memenuhi halaman gedung PN sejak pagi hari sebelum sidang dimulai. Mereka membentangkan spanduk meminta hakim dapat menegakkan keadilan dengan memberikan hukum mati kepada terdakwa, Gunardi (26) yang telah tega menghabisi istri, ayah dan ibu mertuanya. \"Kami tidak terima dengan kejahatan terdakwa yang telah tega membunuh tetangga kami dengan sangat sadis. Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Gunadi,\" kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Baca Juga Ajukan 3 Poin Tuntutan ,Ratusan Mahasiswa UMP dan AMM Purworejo Datangi DPRD Purworejo Meski tuntutan warga digelorakan secara masif sejak sebelum sidang dimulai, namun hakim memutus terdakwa dengan vonis penjara selama 20 tahun di potong masa tahanan. Warga serta keluarga korban tampak kecewa dengan vonis tersebut dan berencana akan mengajukan banding. \"Kelakuan Gunadi tidak hanya menghilangkan tiga nyawa, namun juga membuat anak perempuan korban mengalami luka serius serta trauma yang sangat dalam. Ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan,\" imbuhnya. Sementara itu, pihaknya memberikan tuntutan dengan tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa karena tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menghilangkan nyawa istrinya Siti Sarah Apriyani, ibu mertua Endang Susilowati dan ayah mertuanya Muh Yahyono. Baca Juga Diduga Stres, Warga Banyuurip, Purworejo Tega Bacok Pendeta Pantekosta \"Selain itu, terdakwa juga telah menyebabkan anak perempuannya berinisial KAN, luka serta mengalami trauma yang mendalam. Jadi tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sehingga kami tuntut terdakwa 20 tahun penjara potong masa tahanan,\" kata Jaksa Penuntut Umum Masruri Abdul Azis, usai persidangan. Sepanjang pemeriksaan, lanjutnya, tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf atau penghapusan pidana. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (luk)
Tuntut Penjagal Sekeluarga Dihukum Mati, Warga Butuh Gerudug PN Purworejo
Jumat 04-10-2019,02:01 WIB
Editor : ME
Kategori :