KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran tahun 2022 bagi seluruh pejabat di lingkungan setempat. Jika ada yang melanggar, tentu akan dihadapkan dengan sanksi. Hal itu dikatakan Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz usai melantik sekaligus merotasi/mutasi sebanyak 39 pejabat di lingkungannya, kemarin. Menurut dia, pada Idul Fitri 1443 H, pemerintah memberikan berbagai pelonggaran terhadap kebijakan mudik. Kondisi itu tidak lepas karena saat ini kasus penyebaran Covid-19 cenderung terkendali. “Kendaraan dinas diperuntukan bagi kepentingan umum, jadi tidak elok bila dipakai kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik. Meskipun bensinnya isi sendiri,” kata Aziz. Bentuk dan sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Dia menyerahkan kebijakan itu kepada Badan Kepegawaian maupun Inspektorat. Di kesempatan yang sama, sebanyak 19 pejabat pengawas, 11 pejabat administrator, dan 9 pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa resmi dilantik. Aziz mengatakan, rotasi/mutasi merupakan hal yang biasa di lingkungan pemerintahan. Ini menjadi cara mengukur diri kelayakan ASN. ”Jabatan itu kapanpun bisa berubah. Saya berpesan kepada para ASN untuk introspeksi diri. Sebab, masyarakat selalu mengevaluasi sehingga ASN harus selalu memperbaiki diri agar semakin baik dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujarnya. Dia meminta agar APBD Kota Magelang lebih cepat terserap ke masyarakat. Tujuannya, supaya masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya. ”Tidak kalah penting adalah selalu mengedepankan integritas, saling koordinasi, tidak korupsi, pungli, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya,” tandasnya. (wid)
Walikota Magelang Melarang Kendaraan Dinas untuk Mudik
Jumat 29-04-2022,03:41 WIB
Editor : ME
Kategori :