JAKARTA - Novi (21), seorang ibu hamil di Penjaringan, Jakarta Utara diberikan vitamin Kedaluwarsa saat memeriksakan kandungan di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta utara. Pada bungkus vitamin B6 penguat janin itu, tertulis keterangan kedaluwarsa pada April 2019 yang telah dicoret. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI, Tulus Abadi mengatakan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien masuk kategori malapraktik. Sebab, sesuai aturan yang namanya Kedaluwarsa tidak boleh diberikan kepada siapapun. \"Ya aturannya namanya Kedaluwarsa enggak boleh diberikan kepada siapapun entah hamil atau tidak, obat kedaluwarsa enggak boleh dikonsumsi-lah. Nah ketika dia diberikan kepada pasien itu jelas tindakan yang bisa dikatakan malapraktik,\" katanya, Kamis (22/8). Namun, untuk mengetahui disengaja atau karena lalai harus diusut. \"Kesengajaan itu artinya dia sudah tahu tapi karena mungkin demi penghematan atau apa tapi diberikan. Atau kelalaian karena tidak tahu. Tapi ya kalaupun lalai ya fungsi kontrol Puskesmas itu menjadi tidak ada,\" jelasnya. Dia menyayangkan lembaga kesehatan tak memperhatikan hal yang sifatnya prinsipil dalam pelayanan. \"Bagaimana mungkin lembaga kesehatan seperti Puskesmas kemudian tidak aware sesuatu yang sangat prinsipil di dalam pelayanannya yaitu masalah obat kepada pasiennya,\" ujarnya. Sementara itu Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Agus Ariyanto Haryoso mengaku adanya kelalaian petugas farmasi. Untuk itu, pihaknya meminta maaf atas peristiwa ini. \"Saya meminta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata Kedaluwarsa. Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi keadaluwarsa, ini masih lama Kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien,\" kata Agus. Dikatakannya, petugas farmasi memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah Kedaluwarsa kepada Novi. Padahal, pada lembaran vitamin tersebut sudah terdapat coretan spidol biru yang menandakan obat tersebut sudah kedaluwarsa. \"Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu,\" ucapnya. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan obat Kedaluwarsa yang diberikan usai Novi memeriksakan keluhan kehamilan. \"Setelah mendapatkan pemeriksaan Nyonya Novi mendapatkan resep untuk mengurangi keluhan yang dirasakan terdiri dari Vitamin B6, B12, Asam Folat dan Kalsium,\" kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya. Sehari setelah diperiksa, pihak keluarga baru mengetahui salah satu suplemen yakni Vitamin B6 telah Kedaluwarsa. Saat itu Novi sudah mengkonsumsi obat tersebut sebanyak 2 tablet. \"Mengetahui kejadian tersebut, keluarga melaporkan ke Puskesmas Kamal Muara dan langsung ditindaklanjuti,\" jelas Widya. Puskesmas kemudian memfasilitasi Novi memeriksakan ke RS BUN pada 15 Agustus 2019. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa korban masih dalam keadaan sehat. Widya juga memastikan Puskesmas memiliki aptoker yang memiliki izin teregistrasi serta memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam memberikan obat kepada pasien. \"Di dalamnya bertujuan untuk menghindari beredarnya obat kedaluwarsa,\" ungkap dia. Dinkes juga sudah melakukan mediasi dua kali dengan keluarga korban yakni pada 17 Agustus dan 19 Agustus 2019. Hasilnya, Dinkes akan memfasilitasi korban selama masa kehamilan. \"Dengan kesepakatan bahwa puskesmas mendampingi Nyonya N untuk pemeriksaan rutin ke dokter spesialis RSUD Cengkareng setiap bulan tanpa dikenakan biaya dan membuat kartu BPJS Kesehatan.\" Jelas dia. Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto meminta warga yang menjadi korban vitamin kedaluwarsa Puskesmas Kamal Muara segera melapor. Dikatakannya, sejauh ini, baru dua warga yakni Novi Sri Wahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) yang membuat laporan. \"Jadi kami prinsipnya terbuka kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami hal yang seperti dialami Novi ini silakan melapor,\" kata Budhi di Jakarta, Kamis (22/8). Budhi mengatakan vitamin kedaluwarsa tak hanya membahayakan di pengonsumsi melainkan janin dalam kandungan. Karena itu vitamin khusus ibu hamil sebagai penguat kandungan. \"Apalagi ini terhadap seorang manusia yang sedang berbadan dua. Tentunya ada dua nyawa, tidak hanya nyawa ibu tapi juga bayi yang dikandungnya,\" tuturnya. Dalam kasus ini, Polisi menduga adanya kelalaian yang dilakukan petugas Puskesmas dalam memberikan obat kepada pasien. Sebab, obat itu terbukti sudah Kedaluwarsa. \"Obat itu diberikan pada korban ini adalah memang obat yang sudah Kedaluwarsa dan akibat dari korban yang menggunakan atau konsumsi obat itu, membuat mual- mual yang dialami korban. Tapi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan resmi dari rumah sakit, apakah ada pengaruhnya dengan janin di kandungnya atau tidak,\" bebernya. Untuk diketahui, Novi mengalami muntah-muntah hingga perutnya kesakitan setelah mengonsumsi vitamin Kedaluwarsa yang diberikan puskesmas. Pius Situmorang selaku pengacara Novi mengatakan kliennya mengalami sakit-sakit sejak pertama kali menjalani kontrol di puskesmas tersebut pada 11 Juli 2019. Saat itu usia kandungannya 15 minggu. \"Kemudian karena obatnya habis, terus dia kontrol kedua kembali pada 13 Agustus dan dikasih obat yang sama. Ada tiga macam obat,\" kata Pius. Dari tiga jenis obat itu, Pius memperkarakan salah satunya, yakni vitamin B6. Vitamin yang diberikan kepada kliennya itu diduga telah Kedaluwarsa. Atas kasus tersebut Novi melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Penjaringan pada 15 Agustus 2019. Dalam laporan bernomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(gw/fin)
Waspada! Ibu Hamil Diberi Vitamin Kedaluwarsa
Jumat 23-08-2019,02:23 WIB
Editor : ME
Kategori :