Waspadai Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Kamis 03-09-2020,05:51 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, terdapat beberapa kerawanan dalam tahap pencalonan Pilkada Serentak 2020. Bawaslu mulai melakukan pengawasan melekat dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyebut kerawanan tahap pencalonan dari partai politik (parpol) tersebut di antaranya: parpol mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon (paslon), berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan serta akuntabel dalam verifikasi syarat, dualisme kepengurusan parpol, dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat. “Pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet,” kata Afif di Jakarta, Rabu (2/9). Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini meminta penyelenggara pemilu untuk mewaspadai modus operandi yang dilakukan oleh oknum parpol. \"Ada yang sengaja mendaftar jelang masa pendaftaran berakhir. Seperti yang pernah terjadi di Surabaya dan Pacitan. Ketika itu terdapat beberapa paslon mendaftar. Namun saat mendekati penutupan pendaftaran namanya hilang dari daftar. Ini akal-akalan supaya hanya ada calon tunggal di tempat tersebut. Ini patut diwaspadai agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Penyelenggara pemilu harus bersiap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi,” paparnya. Selain itu, Afif meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk setiap saat melakukan koordinasi, jika harus mengambil keputusan atau menyikapi persoalan di lapangan. “Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Maka harus rajin koordinasi. Jika kurang jelas atau paham bisa bertanya kepada jajaran yang lain,” ucapnya. Terpisah, Anggota Bawaslu RI lainnya, Fritz Edward Siregar meminta jajaran pengawas pilkada memahami peraturan yang ada. Dia menyatakan kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) berbeda. Karena itu, dia meminta harus sering membaca bagaimana peraturan untuk pemilu dan bagaimana peraturan dalam pilkada. “Ada banyak peraturan yang berubah. Jadi banyak proses yang akan dipelajari,” sebut Fritz. Dia melanjutkan, situasi pandemi COVID -19 menambah kerumitan dalam mengawasi sekaligus menghadirkan keadilan Pilkada Serentak 2020. “Ada kendala teknis ketika melakukan pengawasan di tengah pandemi. Saya berharap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tidak pernah lelah untuk menjawab pertanyaan dari Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS,” tuturnya. Fritz mengungkapkan Bawaslu hadir untuk memastikan keadilan pemilu ataupn pilkada. “Ada hak pemilih yang perlu dilindungi dan ada hak peserta pemilihan. Jadi fungsi Bawaslu adalah untuk memastikan tata cara mekanisme dan prosedur yang dibuat oleh undang-undang dan PKPU,” tegasnya. (khf/fin/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait