TEMANGGUNG - Penantian selama lima tahun belum membuahkan hasil bagi nasabah BKK Pringsurat Temanggung. Mediasi yang dilakukan bersama jajaran Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di Graha Bumi Phala, Rabu (13/7) juga berjalan buntu.
Sebelumnya, ratusan nasabah BKK Pringsurat Temanggung melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Temanggung. Mereka ditemui langsung oleh Bupati M Al Khadziq, Ketua DPRD Temanggung Yunianto, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo dan Sekda Hary Agung Prabowo serta jajaran pemkab setempat.
Dalam aksi tersebut ratusan nasabah BKK Pringsurat ini juga menggelar sejumlah spanduk sindiran dan protes
Tidak hanya berorasi Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat juga membacakan puisi yang cukup panjang, nasabah berharap uang mereka yang tersimpan di perusahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung bisa segera dicairkan.
"Kami sudah sabar menunggu, lima tahun bukan waktu yang singkat," kata Besari Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat.
Salah satu nasabah BKK Pringsurat Parjana menuturkan, uang yang masih tersimpan di BKK Pringsurat kurang lebih sebanyak Rp150 juta, jumlah tersebut berkurang setelah ada pembayaran Rp59 juta.
"Dulu totalnya sekitar Rp200 juta, awal-awal dulu sudah ada pengembalian dari BKK Pringsurat," tuturnya.
Namun lanjutnya, sampai saat ini belum ada lagi pengembalian dari pihak BKK Pringsurat, padahal sudah lima tahun lamanya.
Ia mengaku, pernah dijanjikan akan dikembalikan setelah proses hukum di BKK Pringsurat selesai, namun sampai sekarang juga belum ada tanda-tanda uang akan dikembalikan.
"Padahal sudah ada lima orang yang masuk penjara dalam kasus ini, tapi sampai sekarang juga belum ada tanda tanda uang kami akan dikembalikan, oleh karena itu kami datang ke sini menuntut hak kami," pintanya.
Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya masih berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh BKK Pringsurat ini.
"Dulu ada dua opsi, kita gunakan opsi likuidasi, kita susah bekerja keras, Perda dan Pergub juga sudah ada," terangnya.
Namun upaya tersebut terkendala dengan aturan PP 54 tentang BUMD dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, bahwa batasan pertanggungjawaban atas kerugian dari BUMD adalah sebesar modal yang disetor padahal modal yang disetor hanya Rp25 miliar.
Sedangkan krugian yang ditanggung BKK Pringsurat yakni sebanyak Rp82,898 miliar, dan aset yang ada kurang lebih hanya Rp7 miliar.
"Masih ada kekurangan Rp75 miliar, kami dulu pernah membayarkan kurang lebih Rp12 miliar," terangnya.
Ia mengaku akan menyampaikan hasil dari audensi ini ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun pihaknya tidak bisa memberikan janji pasti.
"Akan kami sampaikan langsung ke pak Gubernur," katanya.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, Pemkab Temanggung tidak bisa memberikan keputusan, karena pemkab bukan pemegang saham utama di BKK Pringsurat.
"Pemkab Temanggung mengalir dan mengikuti keputusan pemegang saham utama yakni Pemprov Jateng," katanya. (set)