Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Pencemaran Sungai Gandekan di Kota Magelang

Senin 18-07-2022,05:00 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Nur Imron Rosadi

KOTA MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota mulai menyelidiki kasus pencemaran lingkungan akibat cairan kimia di Sungai Gandekan, Kelurahan Tidar Utara dan Tidar Selatan, Magelang Selatan yang membunuh puluhan ribu organisme, Kamis (14/7) lalu. Polisi telah mengirim sampel cairan dari aliran teknis irigasi itu ke UGM Jogjakarta.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium untuk mengukur sejauh mana dampak pencemaran yang ditimbulkan. Hasil laboratorium juga akan menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus pencemaran lingkungan ini.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan meski laporan secara resmi belum ada, akan tetapi polisi sudah merespons dengan melakukan investigasi dan penyelidikan di kawasan Sungai Gandekan, Kamis (14/7) lalu.

“Kalau sudah ada hasil laboratorium disertai bukti-bukti yang cukup maka ada sanksi sesuai undang-undang. Pembuangan limbah itu ada aturannya. Jika ada pelanggaran, ancaman hukumannya bisa 6 tahun pidana,” kata Yolanda, Minggu (17/7).

Meski demikian, polisi akan memperdalam lagi kasus ini. Sanksi bisa diproses sepanjang memang ada unsur kelalaian dari salah satu pihak. Hingga saat ini dugaan mengarah kepada salah satu pabrik di Jalan Beringin Kota Magelang.

“Meskipun belum ada bukti yang mengarah ke pelaku, tapi paling tidak kita sudah mengantongi dugaan-dugaan itu, dibuktikan dengan banyaknya ikan-ikan yang mati, perubahan warna sungai yang diikuti dengan busa yang begitu banyak,” jelasnya.

Penelitian lain, lanjut Yolanda, tidak hanya berkutat pada sampel air di Kali Gandekan. Sebab, kepolisian juga mengecek izin amdal, pembuangan limbah dari pabrik yang bersangkutan."

Untuk saksi belum ada. Kan laporan juga belum ada. Kita biasanya bergerak sesuai laporan, tapi karena ini masalah lingkungan hidup, maka kita bisa bergerak dan menindaklanjutinya,” tandasnya.

Ia menilai, asumsi dan persepsi belum bisa diputuskan sepanjang belum ada bukti-bukti yang kuat mengarah ke salah satu pihak. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak perlu khawatir.

“Polisi dan pemerintah pasti akan bekerja secara profesional, apalagi ini menyangkut kepentingan publik dan masalah lingkungan hidup,” paparnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono menegaskan, pemerintah dan kepolisian sudah bekerja sama membentuk tim khusus menangani kasus pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ribuan organisme, termasuk kolam ikan pribadi maupun kelompok tani di dua kelurahan itu mati mendadak.

“Sampel air juga sudah dikirim, tinggal menunggu hasilnya. Saya harap masyarakat untuk tetap bersabar dan tenang, pemerintah akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak warga,” ungkapnya.

Menurut Joko, jika terbukti ada kelalaian yang disengaja dari pelaku usaha, Pemkot Magelang punya wewenang untuk membekukan izin sekaligus menghentikan sementara usaha tersebut guna menyelamatkan lingkungan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan, pada pasal 57 ayat 1 huruf B. Disebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif pelanggaran kategori sedang, bila terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat, baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha.

Kemudian pada ayat 2 ditegaskan lagi jika pelanggaran yang terbukti, dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan penghentian sementara kegiatan usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang Ot Rostrianto mengaku sudah menerjunkan personel untuk menyelidiki kasus yang membuat kiloanmeter aliran Sungai Gandekan tercemar. Namun, aparat penegak peraturan daerah itu hanya sebatas  memberikan sosialisasi saja.

“Tentu karena masalah ini menyangkut lingkungan hidup maka kepolisian yang turun tangan. Satpol PP melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya menyangkut perda maupun evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” kata Otros yang juga mantan Kepala DLH Kota Magelang itu. (wid)

Kategori :