Anggaran DBHCHT Ikut Sukseskan 5 Program Unggulan Pembangunan Wonosobo

Jumat 22-07-2022,06:00 WIB
Editor : Malik Salman

WONOSOBO - Bupati Wonosobo Afif Hidayat bersama Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar meluncurkan 5 program unggulan sebagai pijakan dasar dalam menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembangunan di Wonosobo.

Utamanya, dalam upaya pengentasan kemiskinan yang masih relatif tinggi antara lain, Wonosobo Maer, Wonosobo Sehat, Wonosobo Pinter, Wonosobo Aman dan Wonosobo Makmur.

Sebagai program unggulan pertama, “Wonosobo Maer”, yaitu mewujudkan perbaikan di sektor infrastruktur, utamanya perbaikan jalan di Wonosobo.

Beberapa titik ruas jalan sebagai penghubung antar desa, antar kecamatan dan antar daerah yang memadai sudah dilaksanakan dan sebagian masih dalam pengerjaan.

Dengan program prioritas ini, tentunya akan memudahkan akses dan mobilitas masyarakat, dan secara tidak langsung akan menggeliatkan perekonomian yang ada.

Selanjutnya program “Wonosobo Sehat” yaitu, upaya mewujudkan masyarakat Wonosobo yang peduli dengan pola hidup sehat, dan terfasilitasinya layanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Melalui beberapa dinas terkait, upaya mengedukasi masyarakat tentang kesehatan secara berkesinambungan terus dilakukan, termasuk pencegahan stunting.

Selain itu, perbaikan dan pembangunan fasilitas kesehatan juga terus dikerjakan, baik perbaikan rumah sakit utama, puskesmas, hingga pengadaan sarana prasarana atau fasilitas kesehatan lainnya.

Program unggulan ketiga adalah “Wonosobo Pinter”. Melalui program ini, Afif Albar menginstruksikan dan mengawal berbagai langkah dan strategi guna mewujudkan pendidikan di Wonosobo yang lebih maju dan bersaing dengan kabupaten dan kota lain, baik pendidikan formal maupun non formal.

Termasuk di dalamnya, Gerakan Mayo Sekolah, sebagai upaya mengajak kembali anak putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Keempat, “Wonosobo Aman”. Program ini adalah ikhtiar bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama sama menjaga keamanan dan kenyamanan termasuk meningkatkan budaya bersih yang sudah terbangun di Wonosobo.

Optimalisasi pengelolaan bank sampah, daur ulang sampah, hingga upaya menjaga kelestarian air, seperti program cinta serayu dan daerah aliran sungai lainnya, saat ini terus digalakkan, di samping penataan dan penertiban fasilitas umum.

Program unggulan terakhir adalah Wonosobo Makmur melalui gerakan Njogo Tani Noto Pasar, menjaga para petani dan menata ulang kembali pasar-pasar.

Mengingat sebagian besar pendapatan masyarakat Wonosobo ditopang oleh hasil pertanian, maka prioritas yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memfasilitasi kemudahan akses dalam mengolah lahan garapan dan penurunan ongkos produksi dengan ketersedian pupuk maupun alat dukung lainnya.

Juga ketersediaan akses saat menjual hasil pertanian, dengan perbaikan dan pembangunan pasar-pasar tradisional.

Selain itu, pendidikan dan pelatihan untuk petani juga harus dilakukan, guna meningkatkan produktivitas pengolahan lahan dan hasil pertanian.

Dari 5 program unggulan tersebut, tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Salah satu penopangnya,  diambilkan dari anggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebagaimana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Tahun 2022 ini, anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Wonosobo dari DBHCHT sebesar Rp 20,3 miliar dengan rincian Rp13,5 miliar  dari pagu alokasi DBH CHT TA 2022 dan Rp 6,7 miliar dari Silpa DBH CHT S.D Tahun 2021.

Pengaturan penggunaannya, sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 adalah 40% untuk Kesehatan, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, dan 10% untuk Penegakan Hukum.

Khusus untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, komposisinya, 30% untuk program pembinaan Lingkungan Sosial melalui kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai, dan 20 % untuk Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku serta Program Pembinaan Lingkungan Sosial melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja Peningkatan Keterampilan Kerja. (gus/adv)

Kategori :