53 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima Remisi

Senin 25-07-2022,07:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO - Sebanyak 53 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2022, Sabtu (23/7).

Dari jumlah itu, 2 anak di antaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional-2 (RAN-2) dan langsung bebas karena telah menjalani masa pembinaan dengan dikurangi remisi hari Anak Nasional tersebut. Sementra 51 anak lainnya mendapatkan Remisi Anak Nasional-1 (RAN-1).

"Dalam memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, LPKA Klas I Kutoarjo memberikan remisi kepada 53 Anak Binaan," kata Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca saat memberikan amanah apel pagi dan upacara pemberian remisi di lapangan bulu tangkis yang berlokasi di area wisma hunian Anak.

Diungkapkan, LPKA Klas I Kutoarjo di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah rutin memberikan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional setiap tahunnya. Para penerima remisi merupakan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan khusus.

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ungkapnya.

Lebih laanjut pihaknya berharap pemberian remisi dapat memotivasi para penerima untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Sementara bagi anak binaan yang masih menjalani masa pidana di LPKA, ini juga memotivasi agar dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” jelas mantan Kepala LPKA Klas II Bengkulu ini.

Kegiatan Apel dan upacara pemberian remisi Anak Nasional diikuti oleh 30 Anak dengan pemberian simbolis 2 Anak serta diikuti oleh seluruh pegawai. Saat memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional, Hari Winarca memberikan  bingkisan berupa Al-Qur'an dan sarung kepada Anak. (top)

Kategori :