WONOSOBO – Pembangunan infrastruktur jalan Kecamatan Mojotengah tahun 2022 masuk kategori tinggi. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 27,6 miliar atau 17 persen dari total APBD yang masuk ke DPU PR.
“Total anggaran tahun ini untuk pekerjaan proyek fisik dan umum di DPUPR Wonosobo sebesar Rp 166 miliar, dan ada 17 persen yang masuk ke wilayah Kecamatan Mojotengah,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Wonosobo, Afton Riza F saat melakukan sosialisasi pelaksanaan peningkatan jalan di Aula Kecamatan Mojotengah, Rabu (3/8).
Menurutnya, untuk proyek fisik yang masuk di DPU PR sendiri mencapai Rp157 miliar. Dan sekitar 17 persen dari besaran anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan program penanganan jalan dan jembatan di kecamatan Mojotengah. Anggaran yang akan digelontorkan untuk kecamatan tersebut mencapai Rp 27,6 miliar.
“Ada 11 titik yang akan kita garap di seluruh Kecamatan Mojotengah. Dari jumlah tersebut, ada enam titik yang akan kita kerjakan dengan anggaran yang cukup besar. Sementara lainnya nilai kecil-kecil,” bebernya.
Dijelaskan bahwa 6 titik pengerjaan itu meliputi ruas jalan Wonosobo ke Kalibeber, Jawar ke Kalibeber, Bumiroso ke Sukorejo, Wonoyoso ke Kebondalem, Ndero ke depok Kecamatan Watumalang dan rehab untuk jembatan di Desa Keseneng-Candiyasan.
“Dan ini Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebagian besar telah kita keluarkan. Dalam waktu dekat ini sudah bisa dikerjakan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kondisi jalan di Kecamatan Mojotengah, sesuai dengan data di DPUPR, tingkat kemantapan jalan sudah masuk di 67 persen. Sementara 33 persennya masih dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Prosentase ini masih lebih tinggi dibanding Sembilan kecamatan lain yang ada di Wonosobo.
“Jika dibanding dengan prosentase jalan kabupaten juga lebih tinggi angkanya di Kecamatan Mojotengah ini. Lebih tinggi 5 persen dibanding jalan kabupaten yang baru mencapai 60 persen kemantapan jalannya,” bebernya.
Pihaknya juga menambahkan jika saat ini masih banyak masyarakat masih abai pada konsep pembangunan gedung di sempadan jalan. Banyak warga yang masih membangun gedung tanpa menyisakan bahu jalan. Hal tersebut akan mempersulit proses pembangunan jalan kedepan.
“Harusnya bangun gedung boleh berdiri itu minimal 7,5 meter dari as jalan. Jadi pemerintah saat akan melakukan pelebaran jalan itu tidak harus melakukan pengeprasan bangunan,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal itu, kepada kepala desa maupun kelurahan untuk bisa menginformasikan masalah tersebut ke masyarakat. Sehingga saat izin akan membangun gedung di pinggir jalan bisa langsung disampaikan aturan yang berlaku . (gus)