Cegah Nikah Dini, Libatkan Stakeholders dan Sosialisasi Secara Masif

Senin 08-08-2022,10:00 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Joko Suroso

MAGELANG, Pemkot Magelang dan Pengadilan Agama (PA) Magelang terus mencari terobosan untuk menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur. Kolaborasi antar-stakeholders diharapkan mampu mengintensifkan sosialisasi secara masif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pada pekan lalu, PA Magelang telah menyatakan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) dan Dinas Kesehatan.

Kerja sama itu bukan tanpa alasan. Sebab, terjadi peningkatan jumlah pengajuan dispensasi nikah pada semester pertama di tahun 2022. Tercatat ada 16 permohonan dispensasi nikah yang sudah masuk di PA Magelang.

Melihat statistik yang cukup besar, Anggota DPRD Kota Magelang Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo menyebut, perlu adanya sosialisasi intens seluruh komponen, mengenai mitigasi pernikahan dini. Dengan memberi pengetahuan kepada para remaja di Kota Magelang diyakini mampu menurunkan angka pernikahan di bawah umur.

“Tidak hanya kerja sama saja, tapi juga butuh action atau gerakan masif memberikan pemahaman khususnya perempuan muda, memahami risiko perkawinan anak,” kata Tyas, Minggu (7/8).

Ia juga menyarankan agar PA Magelang turut menggandeng lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan media massa guna mencegah perkawinan anak.

”Upaya pencegahan perkawinan anak menjadi tantangan bersama. Ini juga dalam rangka mewujudkan Kota Magelang sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.

Ia mengatakan, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk mencegah pernikahan dini. Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan pemahaman fundamental terkait pengembangan kapasitas diri.

”Misalnya dengan memberdayakan anak-anak di bidang pendidikan dan kreasi. Keterlibatan anak-anak akan sangat berpengaruh, sehingga mereka memahami risiko besarnya bila memaksakan berumahtangga di usia yang masih belia. Terutama pada anak perempuan karena rahim usia segitu sebenarnya belum siap,” ujarnya.

Kemudian, strategi lain mampu menciptakan lingkungan yang turut mendukung pencegahan pernikahan dini. Lalu memberikan jaminan kepada anak-anak mendapatkan layanan dasar secara komperhensif.

“Upaya yang lain adalah menguatkan koordinasi antara pemangku kepentingan, orangtua, maupun keluarga. Tidak hanya pemerintah dan Pengandilan Agama saja, tetapi pencegahan nikah dini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Intinya ada keyakinan bahwa pernikahan dini bisa dicegah dari lingkungan yang positif,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua PA Kota Magelang, Septianah menyebut hingga semester pertama tahun 2022, jumlah pengajuan dispensasi nikah tercatat 16 permohonan. Kenaikan jumlah pengajuan dispensasi ini ditengarai perubahan peraturan, terutama setelah batas usia calon pengantin sesuai UU Perkawinan, dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun untuk calon perempuan.

“Di Kota Magelang, rata-rata pemohon dispensasi nikah berusia 15-18 tahun. Ada pula beberapa pemohon yang kurang sedikit lagi sudah berusia 19 tahun. Mereka memilih untuk mengajukan dispensasi nikah agar segera sah menjadi pasangan suami istri,” tuturnya.

Akan tetapi mulai sekarang, kriteria permohonan dispensasi nikah sesuai UU lebih kompleks, tak seperti dulu. Apalagi PA Kota Magelang sudah resmi menjalin kerja sama dengan DPMP4KB dan Dinkes Kota Magelang, untuk mencegah pernikahan usia dini.

”Setiap perkara dispensasi kawin yang masuk kita berkoordinasi dengan DPMP4KB. Kemudian dengan Dinas Kesehatan terkait kondisi kesehatan dan fisik anak. Artinya lebih kompleks kriterianya, dengan harapan pernikahan dini bisa dicegah bersama-sama,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyediakan konselor untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin dan orangtua. Sebelum mendaftarkan perkara ke PA, konselor akan memberikan pembinaan mencakup kesiapan si anak dalam menjalin hubungan rumah tangga.

”Banyak ya bimbingannya seperti masalah ekonomi, tempat tinggal, kestabilan emosi, tanggung jawab, dan lain sebagainya,” imbuhnya. (wid)

Kategori :