Penggunaan BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Kendaraan Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Jumat 12-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Rizal Ifan Chanaris
Editor : Joko Suroso

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.COM– Pemerintah Kabupaten Temanggung dan PT Pertamina berkomitmen untuk secara tegas melarang pengisian kendaraan dinas berplat merah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah yang terus menggalakkan penyaluran subsidi BBM agar tepat sasaran, khususnya jenis solar dan pertalite.

Menurut Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi, pihak pemerintah bersinergi dengan Pertamina saat ini terus melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya pembatasan penggunaan BBM jenis tertentu yang sampai saat ini masih disubsidi oleh pemerintah.

“Sosialisasi diberlakukan tahap-tahap awal kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan jajaran PNS. Yang paling ditekankan adalah terkait larangan kendaraan berplat merah dalam pemakaian jenis BBM bersubsidi,” jelasnya.

Lebih jauh ia merinci, pelarangan sendiri berlaku terhadap seluruh kendaraan dinas, terkecuali kendaraan untuk pelayanan masyarakat seperti, bus sekolah, ambulance, truk pengangkut sampah dan kendaraan untuk pelayanan umum lainnya.

Namun demikian, secara umum masalah pemberlakukan pembatasan BBM bersubsidi secara terperinci sampai sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah pusat.

“Sembari menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan pembatasan penggunaan BBM subsidi secara terperinci, kami bersama Pertamina terus melakukan sosialisasi, baik cara pendaftaran pada program MyPertamina hingga jenis kendaraan apa saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.  (riz)

Kategori :