TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung diminta untuk menghitung kebutuhan pegawai non PNS di semua organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak ada kelebihan jumlah.
Anggota Fraksi Nusantara Umi Fadhilah mengatakan, seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penanganan Suporting Staf (SS) dan PPPK, Pemkab Temanggung harus kembali menghitung kebutuhan pegawai non PNS yang dibutuhkan di setiap OPD.
Sebagaimana diketahui terakit dengan wacana penghapusan tenaga SS ini sudah ada keputusan yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei tahun 2022.
Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) sebagai pengganti.
Selain itu juga untuk persiapan PPPK yang sudah menandatangani MoU dengan Pemkab Temanggung, sehingga kebutuhan di setiap OPD baik itu untuk formasi SS dan P3K bisa terpenuhi sesuai dengan porsinya.
"Kami Fraksi Nusantara sangat berharap agar dinas terkait menentukan jumlah kebutuhan untuk mengajukan non ASN di setiap OPD untuk formasi PNS atau P3K," harapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, pemkab juga harus mempersiapkan strategi untuk nama jabatan yang tidak bisa diangkat menjadi PNS maupun P3K.
"Harus dipersiapkan sejak dini, sehingga ketika tidak akan ada masalah saat sudah mulai dijalankan," pintanya.
Terpisah Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, sampai saat ini Pemkab Temanggung masih sangat membutuhkan SS, mengingat jumlah PNS yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menangani semua pekerjaan yang ada.
Hary menyebutkan, jumlah tenaga SS atau tenaga honorer di Kabupaten Temanggung lebih dari 2.000 orang, mereka tersebar di seluruh OPD dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan di setiap OPD.
Ia mencontohkan, untuk Dinas Perhubungan misalnya untuk bidang lalu lintas tidak bisa ditangani langsung oleh PNS, karena tenaga PNS di bidang itu sangat minim sekali, sehingga membutuhkan banyak SS pada bidang itu.
"Itu baru Dinas Perhubungan, belum lagi dinas yang lainnya," katanya. (set)