Awas! E-Warung Nakal, Ini Sanksinya

Senin 29-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Sosial Temanggung akan menindak tegas elektronik warung (E-warung) yang tidak mematuhi peraturan atau pedoman dari Kementrian Sosial saat menyalurkan bantuan pangan nontunai (BNPT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Dewan sarankan bentuk tim pengawas sehingga penyaluran BNPT tidak melenceng dari aturan dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Temanggung Prasojo mengatakan, tindakan tegas kepada elektronik warung (e-warung) akan dilakukan sampai dengan pemberhentian sebagai penyalur BPNT, jika memang terbukti menyalurkan bantuan pangan tidak sesuai dengan pedoman dari Kementrian Sosial.

"Jadi dalam penyaluran bahan pangan ini ada pedomannya dari Kemensos, jika menyalahi pedoman itu bisa ditindak," katanya, Sabtu (27/8).
Prasojo menegaskan, e-warung itu wajib menyediakan bahan pangan yang berkualitas dan menjamin ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan.
Dijelaskan, e-warung wajib menaati 6T yakni tepat sasaran, waktu, harga, jumlah, kualitas dan administrasi.

E-warung dilarang untuk melakukan pemaksaan atau intervensi kepada KPM untuk membeli bahan pangan tertentu dengan jumlah tertentu. Kemudian lanjut prasojo, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, dengan jenis dalam jumlah yang telah ditentukan oleh sepihak e warung.

"Jadi tidak boleh melakukan pemaksaan, kemudian menjual bahan pangan selain yang ditentukan dalam pedoman umum yang dikeluarkan oleh kemensos," jelasnya.

Ia menambahkan, jika e-warung terbukti keluar dari pedoman Kemensos, maka sanksi yang diterima oleh e-warung bisa sampai dengan pemberhentian sebagai penyalur BPNT.

"Kami akan lakukan survei ke e-warung, jika benar telah keluar dari pedoman, maka akan kami teruskaan ke BRI dan yang menghentikan sebagai e-warung adalah BRI," jelasnya.

Ia menambahkan, BPNT yang akan disalurkan pada akhir bulan Agustus ini adalah BPNT untuk bulan Juni dan Juli tahun 2022. Sehingga pada akhir Agustus ini KPM akan menerima BPNT dua bulan.
"Dijadikan satu pada penyaluran akhir bulan Agustus ini, setiap bulan seniali Rp200 ribu. Jadi untuk akhir bulan ini akan menerima senilai Rp400 ribu, namun akan disalurkan dalam bentuk nontunai," terangnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan, BPNT ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Tujuan penyaluran BPNT ini untuk mengurangi dan meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam kesehariannya.

Sehingga katanya, butuh pengawasan yang melekat, sehingga tujuan dari disalurkan BPNT ini benar-benar bisa tercapai, tidak salah sasaran dan KPM menerima BPNT sesuai dengan pedoman dari pemerintah pusat.

"Buat lembaga pengawas yang bisa mengawasi seluruh e-warung berikut pendistribusian BPNT-nya agar bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat tepat merujuk pada kebutuhan penerima manfaat," pintanya.

Ia mengatakan, e-warung sebagai penyalur BPNT tidak memprioritaskan laba saat menyalurkan bantuan pangan ini. E-warung menyediakan kebutuhan pemenuhan pangan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan memaksakan kepada KPM untuk membeli bahan pokok yang tidak ada atau dilarang dalam pedoman penyaluran BPNT.

"E-warung ini dibuat untuk menyalurkan bantuan bagi keluarga yang tidak mampu, maka profit bagian dari laba e-warung bukan menjadi prioritas," tegasnya. (set)

Kategori :