KTP Ratusan Perangkat Desa Terendus di Sipol, Terdaftar Sebagai Anggota Partai

Jumat 09-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pencegahan pelanggaran tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik dengan menggelar rapat koordinasi (rakor), baru-baru ini di Ruang Sidang Nurhadi.

Pada kegiatan tersebut Bawaslu mengundang stakeholders terkait yang di antaranya KPU Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Pemda Purworejo, dan partai politik calon peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan hasil pengawasan menemukan puluhan kepala desa dan ratusan perangkat desa namanya masuk dalam keanggotaan partai politik pada SIPOL. Bahkan satu pegawai di Bawaslu juga masuk dalam Sipol.

“Hasil temuan tersebut sudah diteruskan ke KPU Purworejo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kholiq.

Menurut Kholiq, rakor tersebut sebagai upaya Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Lebih lanjut Kholiq meminta agar hasil temuan Bawaslu bisa disikapi dengan cepat.

Kegiatan Rapat Koordinsi Pencegahan Pelanggaran tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik bersama stakeholders terkait pada Kamis 1 September 2022 di Ruang Sidang Nurhadi.

“Hasil temuan ini menjadi bagian dari variabel prasyarat pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan sukses dan mewujudkan demokrasi yang bermartabat,” kata Kholiq yang sekaligus sebagai Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie menambahkan, rakor kali ini fokus pada potensi keanggotaan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi yang menaungi profesi-profesi yang dilarang masuk menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” katanya.

Hadir dalam rakor Ketua KPU Purworejo Dulrokhim. Ia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas hasil temuan yang merupakan bentuk pencegahan dalam tahapan tersebut.
Dulrokhim menyampaikan sejak tanggal 16 Agustus 2022 KPU Purworejo melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya juga sudah disampaikan pada pengurus parpol di Purworejo.

“Tidak hanya pegawai Bawaslu, bahkan pegawai di KPU Purworejo juga masuk dalam keanggotaan parpol,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota KPU Purworejo Widya Astuti. Widya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang telah menyampaikan potensi keanggotaan yang TMS.

Namun demikian Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik. Menurutnya jika KTP ternyata tidak menyebut ASN, TNI, atau Polri maka tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Dalam temuan tertentu, katanya ada perangkat desa yang masuk dan setelah dicek kembali memang menyebutkan perangkat desa.

“Maka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” katanya. (luk)

Kategori :