"Tanda tangan penolakan itu 800 orang, jadi 60 persen lebih dati DPT di Banyuasin Kembaran," katanya.
Camat Loano, Andang Nugerahantara menyampaikan bahwa berkaitan dengan masalah Sekdes Banyuasin Kembaran, baik aktivitas maupun sanksi yang diberikan, Pemerintah Kecamatan Loano selaku tim pembinaan atau pengawasan terhadap Pemdes akan mendampingi proses kelengkapan dokumen pemberhentian.
"Supaya ada langkah-langkah yang baik dan tepat terkait dengan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, keputusan ada pada Kepala Desa, kita hanya mendampingi saja, kita bersama-sama mengawal dan memantau dari proses yang dilakukan," katanya.
Menurut Andang, proses pemberhentian Sekdes harus dikuatkan dengan dokumen-dokumen resmi, seperti berita acara maupun petisi.
"Sebagai wujud kepedulian masyarakat terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," tandasnya. (top)