6.024 UMKM di Temanggung Tercatat Sebagai Penerima BPUM

Kamis 15-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 6.024 usaha menengah kecil mikro (UMKM) di Kabupaten Temanggung telah tercatat sebagai pendaftar penerima bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hanya saja berapa jumlah penerima bantuan tersebut belum diketahui secara pasti.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pendaftaran calon penerima BPUM, sedangkan yang menentukan adalah Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kita hanya fasilitasi pendaftaran saja, yang menentukan UKM mana yang berhak atau tidak adalah dari kementerian," katanya, Rabu (14/9).
Bahkan, berapa besaran bantuan yang akan diberikan kepada UKM yang terpilih menerima bantuan ini juga belum tahu pasti, yang jelas untuk saat ini sebanyak 6.024 UMKM di Temanggung sudah tercatat.

Menurutnya, UMKM yang sudah tercatat di Kementrian Koperasi dan UKM ini akan diseleksi berdasarkan aturan penerima bantuan BPUM.

"Jadi memang ada beberapa persayaratan sebagai penerima bantuan ini, jika memenuhi persyaratan tersebut maka kemungkinan akan menerima bantuan ini," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Kementrian Koperasi dan UKM, sebulan setelah pendataan UKM penerima bantuan ini selesai dilakukan, maka akan segera dilakukan pencairan.

"Kapan waktu pastinya juga belum tahu, sekarang sudah tercatat dan diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Entargo.

Ia menjelaskan, 6.024 UMKM yang tercatat ini sebelumnya telah melakukan pendaftaran secara online yakni dengan mengisi form melalui http://bit.ly/pendaftaranbpumtemanggung dengan menyiapkan eKTP, KK, NIB, dan SKU.
"Batas waktu pendaftaran online sampai dengan 12 September 2021 Pukul 23.59 WIB," tambahnya.

DIjelaskan, ketentuan penerima, yaitu sedang tidak menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.

Data dan persyaratan terkumpul melalui Dinkopdag Temangung selanjutnya akan diusulkan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah yang akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk kemudian dilakukan verifikasi data. Setelah data lolos tahap verifikasi akan diterbitkan SK penerima BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang akan diteruskan ke BRI pusat dan selanjutnya diteruskan ke BRI yang ada di wilayah.

“Dalam situasi pandemi banyak usaha yang terdampak, diharapkan dengan adanya BPUM ini bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha yang diharapkan dapat menggairahkan perekonomian bagi para pelaku usaha," harapnya. (set)

Kategori :