PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Permainan anak-anak, capit boneka atau claw machine yang kini banyak ditemui di warung-warung desa mendapat perhatian serius dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Purworejo. Bahkan, LBM NU Purworejo menyampaikan bahwa mainan tersebut mengandung unsur perjudian sehingga hukumnya haram.
Keputusan fatwa haram itu dihasilkan dalam pertemuan bersama Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, baru-baru ini. Dengan adanya fatwa itu, para orang tua dihimbau agar berhati-hati dan melarang anaknya memainkan permainan tersebut.
Pengasuh pondok pesantren Sabilul Mutaqqin, Ahmad Abdul Haq Assaubari menjelaskan jika menjual boneka atau memainkan mesin boneka masih dibolehkan. Namun, jika dalam memainkan mesin boneka itu ada unsur perjudian maka diharamkan.
"Kalau jual bonekanya boleh, buat main-mainan juga boleh, tapi kalau ada unsur judinya tidak boleh, itu sudah fatwa Bahtsul Masail NU Purworejo," kata Abdul Haq.
Dengan adanya fatwa haram itu, lanjutnya, para ulama di Purworejo harus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menyatakan sikap atas maraknya permainan tersebut di Purworejo. "Kepolisian bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama untuk memberikan sikap, kan yang punya payung hukum polisi," sebutnya.
Hasil keputusan fatwa itu dituangkan dalam surat keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022. Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, Muhammad Ayub mengatakan, bahwa permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau yang dikenal dengan nama claw machine ini tidak hanya marak beredar di perkotaan, namun merambah hingga ke pelosok-plosok desa.
Dijelaskan, permainan itu bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit. Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Adapun hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka itu, lanjut Ayub, sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.
"Ini unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi). Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut," ungkapnya. (luk)