Rencana Kenaikan CHT, Ancaman Masa Depan Pertanian Tembakau Temanggung

Sabtu 01-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG,  MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID  – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebagai opsi sumbangsih penerimaan negara berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Dengan target penerimaan total cukai 2023 sebesar Rp245,45 triliun atau porsinya sekitar 10% dari total penerimaan APBN 2023, bagi para petani, kenaikan tarif CHT yang menyumbang 95% dari total penerimaan cukai adalah sebuah kebijakan yang tidak adil. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Temanggung Siyamin saat acara Sarasehan yang mengangkat tema "Distorsi Kenaikan CHT: Kesejahteraan Petani dan Pekerja Sektor Pertembakauan Makin Tak Pasti" yang berlangsung di Balai Dusun Desa Legoksari Tlogomulyo, Temanggung, Jumat, (30/09/2022).

"Pemerintah pusat bisa lihat sendiri potret realita di lapangan, di Desa Legok Sari, Tlogomulyo, Temanggung yang merupakan salah satu sentra tembakau tapi kondisi harganya anjlok, mentok di Rp60.000 per kilogram. Kami petani saat ini statusnya setengah mati. Harapan kami, melalui Sarasehan ini, pemerintah bisa mengakomodir suara petani sebelum penentuan kebijakan cukai hasil tembakau. Jangan dulu naikkan cukai Pak, beri kami kesempatan untuk pulih," ujarnya.

Saat ini, Siyamin mengungkapkan, para petani tengah berupaya memulihkan perekonomian keluarga pasca pandemi dan menghadapi situasi inflasi yang ada di depan mata. Harga bahan bakar minyak (BBM), beban biaya hidup dan kebutuhan yang terus melonjak jelas memberatkan masyarakat termasuk petani tembakau.

Tantangan lain yang dihadapkan petani tembakau di Temanggung saat ini adalah proses panen yang terhambat oleh perubahan iklim yang mempengaruhi kualitas tanaman tembakau.

"Yang bikin petani tembakau makin menangis adalah pencabutan subsidi. Ketika subsidi dicabut, seharusnya diberi solusi. Semakin sulit situasi yang kami alami. Kondisi ini membuat para petani tembakau terpukul berat. Kami mohon, dibuatlah regulasi yang bisa membantu petani bangkit. Bukan dengan menaikkan cukai tembakau," ungkap Siyamin.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi pupuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Termasuk pencabutan subsidi pupuk dari golongan ZA, SP 36, organik granula yang sangat dibutuhkan dalam pertanian tembakau. Selain pupuk, kendala tanam sekarang ada hama penggerek batang dan siput karena cuaca masih basah, sehingga hama-hama masih banyak yang menyerang tanaman tembakau.

Menanggapi situasi ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang turut hadir dalam kegiatan sarasehan mengatakan bahwa pemerintah senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Di tengah kondisi pasca pandemi, situasi perang Rusia-Ukraina, pemerintah berusaha memastikan kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dapat terwujud.

"Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90% porsi penerimaan negara bertumpuk pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Semua faktor dipertimbangkan matang-matang," ujar Nirwala.

Nirwala menyebutkan, dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya: faktor kesehatan, industri dan tenaga kerja, pengawasan serta penerimaan yang perlu dilihat secara seimbang dan komprehensif.

 

Dalam setiap perumusan kebijakan tarif CHT, pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

"Hasil dari pengenaan cukai tembakau tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk petani tembakau Temanggung. Di antaranya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Pengenaan tarif cukai hasil tembakau telah disesuaikan dengan porsi per daerah di seluruh Indonesia," kata Nirwala. (set)

Kategori :