TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tak puas dengan jawaban Bupati Temanggung M Al Khadziq, ratusan pedagang dari Pasar Ade Winangun Ngadirejo akhirnya menggeruduk kantor DPRD Temanggung, Senin 3 Oktober 2022.
Di halaman kantor wakil rakyat tersebut, ratusan pedagang menggelar orasi, menuntut agar ketua, wakil ketua dan anggota DPRD menemui mereka secara langsung.
Selama kurang lebih selama 30 menit menunggu, mereka juga sambil menyanyikan lagu Wakil Rakyat karya musisi legendaris Iwan Fals.
"Kami akan tunggu sampai para wakil rakyat yang sedang duduk di dalam keluar, kami tidak akan masuk ke kantor biar sama-sama merasakan panas teriknya matahari," teriak Ketua Paguyuban Pasar Ade Winangun Ngadirejo Maryanto.
Tuntutan yang mereka sampaikanpun sama dengan tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadziq. Hanya saja mereka ingin memastikan bahwa DPRD benar-benar mau mencabut Perbup Nomor 117 tahun 2021.
Ketua DPRD Temanggung Yunianto bersama Wakil Ketua DPRD Daniel Indra Hartoko, M Amien, serta Ketua Komisi C Slamet SE dan anggota dewan lainnya langung menemui mereka.
Saat itu juga pedagang langsung menyampaikan keberatan pedagang terhadap Perbup nomor 117 tahun 2021. Ketua dan wakil DPRD langsung mendengarkan keberatan mereka secara langsung.
"Kami sebagai wakil dari rakyat akan bersama dengan rakyat, jika rakyat menangis kami juga ikut menangis," kata Ketua DPRD Temanggung Yunianto saat berada di atas mimbar milik demonstran.
Yunianto mengatakan, hari ini juga pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Temanggung untuk mencabut Peraturan Bupati Nomor 117 tahun 2021, membentuk tim investigasi terkait dengan hak dari pemilik sewa los dan kios yang nantinya punya hak guna bangunan (HGB).
Namun kata Yunianto, kesemuanya harus patuh pada regulasi di atasnya, jadi kajian hukum sangat dan perlu dilakukan. Tim investigasi ini wajib melakukan kajian hukum.
Ia menjelaskan, tim investigasi ini unsurnya dari berbagai lembaga, seperti Pemerintah dalam hal ini Bupati Temanggung, DPRD, dinas terkait, dan unsur pedagang sehinga ke depan tidak ada lagi unsur yang tidak mengenakan.
"Kondisi situasi ini kita hanya memandang obyektif, namun demikian jangan melanggar regulasi tidak boleh. Asas regulasi kita pakai, asas moral sosial juga kita pakai, dan asa lainnya juga akan dipakai," katanya.
Yunianto menambahkan, kondisi ini merupakan indikator adanya penolakan dari masyarakat, ketika indikator ini sudah menyala maka pemerintahan daerah harus tanggap langkah apa yang harus dilakukan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan rangkaian kebijakan dari pemerintah sebelumnya, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Perda dan Perbup.
"Namun jika perda sudah tidak mulai dinamis bisa dilakukan revisi, kita siap menunggu surat dari Bupati, ini alaram, cabut Perbup Nomor 117, saya yakin Bupati juga siap," katanya.
Pedagang Pasar Ade Winangun, Haryadi menegaskan, pihaknya masih butuh bukti apakah Perbup 117 tahun 2021 ini benar-benar dicabut.
"Kami memberi waktu kepada anggota dewan dan juga pemkab Temanggung, dalam waktu 14 hari ini kami akan tunggu kepastiannya, apakah benar sudah dicabut atau belum," katanya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada kepastian, maka pedagang akan kembali mendatangi Bupati dan DPRD.
"Kami akan kembali datang, karena Perbup 117 tahun 2021 ini sangat memberatkan pedagang, karena kondisi pedagang saat ini belum pulih dan ditambah dengan kenaikan harga BBM," tandasnya. (set)