TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) menenggarai, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung berpotensi melakukan maladministrasi.
Andriyanto dari LSPP mengatakan, semenjak berakhir masa berlakunya Surat Izin Menempati/Menyewa Kios/Toko/Los Milik Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tanggal 11 April 2022 dan belum diterbitkan perpanjangan oleh Dinkopdag, sehingga menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan pedagang Pasar Adiwinangun Ngadirejo Temanggung.
Tidak hanya itu lanjut Andri, tidak kunjung diterbitkannya Surat Izin Menempati/Menyewa untuk pedagang pasar lebih dari 5 bulan lamanya menimbulkan tanda tanya besar.
Hal tersebut mengingat Dinkopdag selaku SKPD atas nama Bupati Temanggung adalah pengguna Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
Ironisnya, di tengah belum terbitnya Izin Menempati/Menyewa yang di dalamnya juga mengatur tentang Retribusi Pasar, petugas Dinas Pasar tetap melakukan penarikan retribusi setiap hari dengan besaran nominal antara Rp1000 hingga Rp3000 kepada pedagang pasar yang menempati Kios/Toko maupun Los.
"Kecemasan para pedagang cukup beralasan karena hak untuk dapat menempati Pasar Adiwinangun Ngadirejo didasarkan atas adanya Surat Izin Menempati/Menyewa dari Dinkopdag Temanggung," katanya.
Ia mengatakan, lambannya penerbitan izin penggunaan BMD berupa pasar ini mendapatkan perhatian dari LSPP.
Menurutnya, Dinkopdag Temanggung berpotensi melakukan perbuatan maladministrasi, sebab sebagai penyelenggara pemerintahan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum berupa penundaan penerbitan izin dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu pedagang pasar.
"Surat izin ini adalah pemenuhan kepastian berusaha bagi pedagang pasar. Sudah seharusnya Dinkopdag Temanggung menerbitkan Surat Izin bagi para pedagang pasar dan bukan menunda hingga berlarut berbulan-bulan. Dampak dari belum adanya izin yang diterima oleh pedagang pasar namun penarikan retribusi terus dilakukan setiap hari, tentu memunculkan spekulasi tentang potensi terjadinya perbuatan pungutan liar (pungli)," jelasnya.
Andriyanto menegaskan, penyelesaian permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Adiwinangun Ngadirejo ini sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Temanggung sebagai pengelola BMD sebagaimana jelas diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pedagang pasar dari Ngadirejo, Parakan dan Candiroto melakukan unjuk rasa kepada Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Temanggung untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 177 Tahun 2022 yang dirasakan sangat memberatkan pedagang pasar.
Dalam unjuk rasa tersebut bupati maupun ketua DPRD telah bersepakat untuk mencabut Perbup No. 117 Tahun 2022.(set)