PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang mahasiswa di Kabupaten Purworejo, MRH (20) warga Desa Wasiat Kecamatan Ngombol nekat mencuri sepeda motor milik Dewi Puspita Anggareni yang tak lain adalah kekasihnya.
Ia berkilah bahwa aksi nekatnya itu dilakukan agar bisa membelikan HP gadis pujaan hatinya itu. Atas perbuatannya ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam gelar perkara yang diadakan di Mapolres Purworejo terungkap, kejadian tersebut bermula pada tanggal 23 September 2022 lalu. Saat itu dengan mengggunakan motornya, pelaku MRH mengantar Dewi kuliah.
Sepulang kuliah, seperti dituturkan Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Rian Eka Cahya, Dewi yang merupakan warga Desa Sumberrejo RT 002 RW 001 Kecamatan Purwodadi itu mampir ke rumah budhenya diantar oleh pelaku. Adapun rumah budhenya berdekatan dengan rumahnya.
Saat pulang ke rumah, Dewi kaget karena sepeda motor Honda Beat miliknya yang semula ditaruh di ruang tamu raib. Begitu pula dengan BPKB yang disimpan di loker pun hilang. Adapun STNK motor ditaruh Dewi di jok motor.
Mengetahui hal tersebut Dewi pun memberitahu para tetangga, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor ternyata adalah kekasih pelapor.
Setelah itu dilakukan upaya paksa penangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Handphone merk Oppo F5, dan satu potong jumper milik pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor milik kekasihnya itu untuk mendapatkan uang secara instan agar dapat membelikan HP Dewi, wanita pujaan hatinya itu.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (luk)