KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menggelar kegiatan sosialisasi Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat pada 13 Oktober 2022 di RM Progosari, Srowol, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Vita secara tegas menyebutkan jika ekosistem sungai di Magelang terancam oleh berbagai limbah domestik.
“Ada ancaman ekosistem sungai yang bisa terjadi di sungai wilayah Kabupaten dan Kota Magelang seperti limbah rumah tangga tanpa melalui proses pengolahan,” ujar Vita.
Selain itu, tambang pasir ilegal di lereng Merapi, limbah industri tahu, dan ternak, serta usaha wisata sungai juga diidentifikasi menjadi faktor-faktor lain yang dapat mencemari daerah sungai.
Hal ini membuat dirinya merasa perlu penegakan hukum untuk mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan sungai melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan.
“Pokmaswas sendiri merupakan kelompok masyarakat yang dibentuk secara sukarela dan atas inisiatif masyarakat. Tugasnya sebagai pengawas lapangan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelutan dan perikanan,” jelas Vita kepada tiga pokmaswas yang hadir pada sosialisasi tersebut.
Keterbatasan aparat penegak hukum, lanjutnya, sarana prasarana, dan dana pemerintah dengan panjangnya wilayah sungai di daerah Magelang tentunya membutuhkan peran serta masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan.
“Harapannya pokmaswas dapat menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan,” tambah Vita.
Selain itu, dengan terbentuknya Pokmawas diharapkan akan meningkatkan kualitas serta kuantitas sumber saya perikanan untuk perikanan ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Kelautan dan Perikanan Cilacap, Nugroho Aji, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas peran masyarakat dan pemerintah dalam melakukan tindakan preventif terhadap para pelaku pencemaran limbah sungai.
“Untuk memperkecil dampak yang terjadi, kami mengajak masyarakat yang notabene dekat dengan lingkungan tersebut. Nantinya pokmaswas bisa melakukan 3M (melihat/mendengar, mencatat, dan melaporkan),” jelas Nugroho.
Nugroho turut menambahkan bahwa pokmaswas dapat melaporkan kegiatan pencemaran atau pelanggaran kepada dinas terkait. Sanksi pelanggaran perusakan ekosistem sungai akan ditindak sesuai dengan UU Perikanan yang berlaku. (mg4/adv)