KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Sidang Isbat Nikah Terpadu yang semula diagendakan pada awal Oktober diundur pertengahan November mendatang. Sebab belum terpenuhinya target minimum perkara yang akan disidangkan. Kegiatan tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta kelahiran bagi masyarakat yang belum tercatat perkawinannya. "Kita mentargetkan 200 pasang pendaftar, 100 untuk muslim dan 100 lagi untuk non-muslim," ujar Septianah, Ketua Pengadilan Agama Kota Magelang saat ditemui pada Senin, 17 Oktober 2022.
Disebutkan, kegiatan ini merupakan program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2015 lalu dan merupakan kali pertama diadakan oleh Pemkot Kota Magelang yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), Disdukcapil, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Magelang dengan target 200 pasang pendaftar.
Pada awalnya kegiatan sidang isbat nikah tersebut semula akan digelar pada bulan Oktober ini, akan tetapi dikarenakan belum tercapainya target minimum sebanyak 100 perkara maka diputuskan untuk diundur pada pertengahan November mendatang.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak September lalu, akan tetapi belum terpenuhinya target minimum maka pelaksanaannya pun diundur pada pertengahan November mendatang," tambahnya.
Ditemui pada waktu bersamaan, Panitra PA Kota Magelang, Suminah juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar apabila ingin mengajukan isbat nikah, yaitu telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, bukan untuk poligami, menghadirkan minimal 2 orang saksi serta dihadiri langsung oleh pemohon baik suami maupun istri. "Jika 1 pasangan meninggal, tidak bisa daftar. Dan juga kegiatan ini bukan untuk pernikahan poligami. Pernikahan poligami beda, harus menyertakan syaratnya sendiri," tegas Suminah.
Sedangkan untuk dokumen yang perlu dibawa oleh pendaftar berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Status dari kelurahan serta penyertaan surat cerai atau surat kematian untuk yang pernah menikah.
Tujuan dari diadakannya program isbat nikah terpadu ini adalah untuk kepentingan masyarakat dalam hal perlindungan hukum terutama untuk perempuan dan anak serta pengurusan dokumen baik berupa buku nikah, akta kelahiran serta perubahan status pada kartu keluarga (KK).
"Di Kota Magelang sendiri terdata kurang lebih 4000 pasang belum punya buku nikah. Jika tidak diurus masyarakat akan kesulitan nantinya, terutama dalam pengurusan dokumen. Daftar haji saja sekarang harus memakai buku nikah," tambah Suminah.
Adanya kegiatan tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah untuk dapat mengajukan isbat nikah yang dapat didaftarkan di kelurahan, Disdukcapil maupun Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang.