PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Seorang pemuda asal Kampung Tegal Kelurahan/ Kecamatan Kutoarjo berinisial AG, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai melakukan tindakan kriminal karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban WA (34), warga Dusun Ampel Kulon, Desa Ampelsari, Petanahan, Kebumen,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, Senin (31/10).
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka AG, terjadi saat korban berada didalam rumah/kost alamat Girirejo Timur RT.04 RW.09 Kelurahan Kutaorjo, ditelpon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol AA 5452 IJ, korban menuju rumah pelaku. Sesampainya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Dan korban disuruh menunggu dirumah pelaku.
Namun hingga berjam-jam lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku tak pulang ke rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke polisi. Korban juga mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
“Tersangka kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.(luk)