"Paku saya pasang di sandal dan kemudian saya taruh di bawah ban mobil target," ungkap Ari tersangka lainnya.
Setelah mobil target berhenti kemudian tersangka lain berusaha memecah kaca mobil korban dengan menggunakan cincin yang dimodifikasi. Ketika kaca mobil sudah pecah tersangka langsung mengambil uang korban.
"Saya pukul pakai cincin ini, setelah pecah kemudian saya dorong dan saya ambil uang korban," uangkap Andi Gustiawan.
Sedangkan korban Sudiro warga Kecamatan Selopampang Temanggung mengaku, tidak merasa dibuntuti oleh tersangka, saat itu setelah mengambil uang tunai sebanyak Rp203 juta dari salah satu bank, kemudian berjanjian dengan salah satu teman di jalan raya Temanggung Bulu tepatnya di sebuah warung di depan gudang tembakau di jalan tersebut.
"Mobil saya parkir di depan konter HP, kemudian saya tinggal sebentar menemui teman saya, tiba-tiba salah satu penjaga di konter HP itu memberitahukan bahwa mobil saya kaca belakangnya sudah pecah, setelah saya lihat ternyata uang saya yang saya taruh di tas warna hijau sudah tidak ada," terangnya. (set)