"Tidak, tapi ada anggota keluarga (yang polisi) tapi sudah meninggal, bilang seperti itu karena khilaf," terangnya.
Plt Kapolresta Magelang Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kejadian seperti ini pertama kali terjadi di Polresta Magelang.
"Sedangkan, untuk pengemudi yakni rekan dari pelaku saat ini dikenakan hukuman tilang saja. Dan, dari hasil pengecekan baik pelaku maupun pengemudi negatif dari alkohol maupun narkoba," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni satu pucuk senjata dinas jenis revolver, SIM, satu kopel lalu lintas berwarna putih dan pengaman milik petugas lalu lintas.
Serta 1 unit mobil bernomor Polisi AB-1582 YT tahun 2005 warna merah muda, jaket lengan panjang warna coklat terbuat dari kain milik pelaku, dan celana traning warna hitam terdapat lis warna merah, hitam, kuning, putih dan biru juga milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pencurian Biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.(cha)