PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang gadis remaja menjadi korban kejahatan dugaan penipuan dan penggelapan pria beristri yang dikenalnya di dunia maya lewat media sosial (Medsos).
Beruntung pelaku berhasil diringkus polisi sehingga sebuah unit sepeda motor Honda Beat hasil rental dan HP miliknya dapat kembali diamankan.
Korban berinisial IS (17), seorang pelajar warga Desa Sendang Sari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY. Sementara pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES (24) warga Desa Bugel Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, menyebut peristiwa itu bermula saat korban dan berkomunikasi melalui aplikasi Messengers Facebook (FB). Pelaku kemudian mengajak korban pergi bermain, tetapi korban tidak memiliki sepeda motor.
“Selanjutnya Pelaku menyuruh korban untuk merental (meminjam) sepeda motor dengan janji pelaku yang akan membayar biaya rental," sebutnya, Rabu (23/11).
Tanpa berpikir panjang, korban pun memenuhi keinginan pelaku. IS lalu merental sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 3043 LR milik Rental CV Ghany dengan biaya Rp200 ribu dan system pembayaran via transfer.
Setelah mendapat pinjaman sepeda motor, ES yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut mengajak korban bertemu di Stadion Cangkring, Wates, Kulonprogo pada Rabu (16/11) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku datang diantar oleh temannya, setelah bertemu korban kemudian si pengantar pergi. Selanjutnya korban diboncengkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dirental tersebut menuju ke Pantai Glagah Kulon Progo,” ungkapnya.
“Kemudian setelah itu menuju ke Pantai Jatimalang Purwodadi Purworejo, kemudian dari Jatimalang berlanjut ke Taman Kota Purworejo dan selanjutnya sampai di Taman Kota Purworejo kurang lebih pukul 22.00 WIB, di tempat tersebut korban dan pelaku duduk-duduk sambil ngobrol selama kurang lebih 15 menit," lanjutnya.
Usai berbincang, ES kemudian mengajak korban menuju arah Magelang. Pria beristri tersebut juga menyuruh korban untuk menyimpan HP-nya ke dalam jok motor. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka sampai di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, tiba-tiba pelaku menghentikan motornya dengan alasan bannya kempes.
Korban pun disuruh turun dari boncengan dan ditinggal di pinggir jalan dengan alasan akan mencari tukang tambal ban. Korban yang masih duduk di bangku kelas X itu pun menunggu lama, beruntung ia berhasil meminta tolong warga. Korban pun segera diantar ke Polsek Bener.
Polisi berhasil membekuk pelaku di Jalan Desa Bugel Kecamatan Bagelen lebih kurang 24 jam. Pelaku dan barang bukti berupa Motor Honda Beat dan HP milik korban berhasil diamankan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," tandasnya. (top)