PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo naik sebesar 6,91 persen. Kini UMK Purworejo mencapai Rp2.043.902.
Kenaikan UMK tersebut menurut DPRD Purworejo harus disertai dengan pengawasan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar para pekerja benar-benar mendapatkan yang sesuai.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengemukakan, kenaikan ini mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
"Saya kira yang harus kita dorong adalah kepastian hak ini untuk diterima oleh para pekerja," tegas Dion, Rabu, 21 Desember 2022.
Kepastian itu, lanjut Dion, harus dipastikan oleh Pemda melalui sebuah mekanisme pengawasan yang ketat. Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Purworejo harus mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMK yang ada.
"Yang lebih penting adalah pengawasan, memastikan para pekerja di Purworejo ini benar-benar mendapat haknya sesuai aturan yang telah dituangkan," kata Dion.
Pada bagian lain ia mengatakan, permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, selain soal kenaikan UMK, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan bekerja di Kabupaten Purworejo.
"Diluar dari UMK itu, kesempatan bekerja, lapangan pekerjaan harus kita dorong bersama, karena sampai dengan saat ini kita masih minim terkait dengan lapangan pekerjaan di Kabupaten Purworejo dibandingkan dengan wilayah lain," terang Dion.
Sehingga, lanjutnya, harus ada sebuah solusi dari pemerintah soal minimnya lapangan kerja tersebut. Solusi tersebut diantaranya adalah dengan membangun sebuah kawasan industri tersentral.
"Kalau disambungkan dengan arah pembangunan, maka yang harus kita dorong bagaimana kita membuka sebuah kawasan industri tersentral, supaya tidak menimbulkan ekses sosial yang terlalu besar, tapi disisi lain kita bisa mendapat lapangan pekerjaan yang padat karya dengan jumlah tenaga yang besar, harapan kami seperti itu," pungkasnya. (luk)