UMK 2023 Purworejo Naik 6 Persen Jadi Rp2.043.902, Ketua DPRD: Pastikan Para Pekerja Mendapat Haknya
PRODUKSI ROKOK. Aktivitas para pekerja industri rokok di wilayah Kecamatan Bayan. (Dokumentasi Purworejo Ekspres) --Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.043.902 atau naik 6 persen lebih dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp1.911.850.
DPRD Kabupaten Purworejo menilai adanya kenaikan tersebut harus disertai dengan pengawasan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar para pekerja benar-benar mendapatkan upah yang sesuai.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, menyebut kenaikan UMK tersebut adalah hasil dari kesepakatan antara serikat pekerja, para pengusaha, Dinperintransnaker, serta beberapa pihak lainnya.
“Sebelumnya UMK Purworejo ini telah diusulkan ke provinsi dan saat ini telah disetujui,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
"Saya kira yang harus kita dorong adalah kepastian hak ini untuk diterima oleh para pekerja," kata Dion, Senin, 12 Desember 2022.
Kepastian itu, lanjut Dion, harus diupayakan oleh Pemda melalui sebuah mekanisme pengawasan yang ketat. Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Purworejo harus mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMK yang ada.
"Yang lebih penting adalah pengawasan, memastikan para pekerja di Purworejo ini benar-benar mendapat haknya sesuai aturan yang telah dituangkan," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com