Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu Nomor Berapa!

Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu Nomor Berapa!

Ilustrasi pekerjaan buruh di Jawa Tengah yang termasuk dalam UMP terendah di Indonesia--

MAGELANG EKSPRESS - UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan Upah terkecil yang berlaku di kabupaten/kota tertentu.

Perhitungan UMK ini mencakup kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, hingga produktivitas yang sudah tertera dalam aturan yang berlaku.

Nah, bagi kamu yang tinggal di Jawa Tengah, sudah tahukah kamu berapa UMK daerahmu?

BACA JUGA:Usulan Upah Minimum Temanggung Rp2.039.066, Naik 8,01 Persen

Setiap daerah memiliki UMK yang berbeda-beda karena beberapa faktor.

Di antaranya, kebijakan pemerintah pusat maupun regional dalam menetapkan kenaikan upah minimum setiap tahun.

Selain itu, tingkat kehidupan atau biaya hidup di daerah juga mempengaruhi besaran UMK. Serta yang tak kalah penting ialah peranan pekerja pada daerah tersebut.

Pada tahun 2023, telah ditetapkan oleh pemerintah Jawa Tengah terkait upah minimum Provinsi (UMP).

Ternyata, UMP Jawa Tengah ini menjadi UMP terendah nasional.

UMP tahun ini yakni Rp1.958.169.

Jika dilihat dan dibandingkan dengan UMP tahun lalu, total di 2023 ini naik sebesar 8,01% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp1.812.935.

Apa bedanya UMP dan UMK?

UMP merupakan upah yang diterima pekerja, atau standar upah pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Sedangkan UMK merupakan standar upah minimum pekerja di setiap kabupaten atau kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota, lalu ditetapkan oleh gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: