Usulan Upah Minimum Temanggung Rp2.039.066, Naik 8,01 Persen

Usulan Upah Minimum Temanggung Rp2.039.066, Naik 8,01 Persen

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono.(foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung akan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.039.066 atau naik 8,01 persen dari tahun 2022.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung Agus Sarwono mengatakan, kenaikan UMK di tahun 2023 jika dirupiahkan sebanyak Rp151.234.

"Jika dilihat dari jumlahnya, kenaikan UMK tahun ini memang lebih banyak jika dibandingkan dengan kenaikan UMK tahun sebelumnya," terangnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Nominal tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan perhitungan antara Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Kuartal 1 hingga 4 sebesar 5,37% dengan perhitungan alpha 0,3.

"Saat dilakukan rapat dengan dewan pengupahan tanggal 30 November 2022, kami Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung sudah ada kesepakatan angka UMK, setelah itu adalah untuk mengusulkan rekomendasi Pak Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah untuk UMK Temanggung Tahun 2023," terangnya.

Agus mengatakan, sebelum menentukan angka kenaikan UMK ini, pihaknya bersama  dengan Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat pembahasan terkait dengan UMK ini.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri BPS, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Serikat Pekerja (SPI).

Dijelaskan, rapat Dewan Pengupahan merupakan sebuah tindak lanjut dalam mencari kesepakatan rekomendasi dan usulan atas UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2023 menyusul adanya kepastian kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 yang telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11) lalu.

"Terdapat dua pendapat yang berbeda. Serikat Pekerja meminta perhitungan UMK 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kalau dihitung angkanya, ini ada Rp2.039.066,22 atau ada kenaikan 8,01%. Kalau dirupiahkan ini kenaikannya dari UMK di Tahun 2022 ada Rp151.234,22. Ini yang akan kami rekomendasikan kepada Bapak Gubernur," jelas Agus. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com