Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara

Demo Protes Arogansi Dosen Untidar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Buka Suara

BUKA SUARA. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Tidar (Untidar) Magelang, Prof Parmin.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Tidar (Untidar) Magelang, Prof Parmin buka suara terkait aksi mahasiswa yang memprotes arogansi oknum dosen Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian.

Oknum dosen yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Prodi (Kaprodi) per Jumat 14 Februari 2025 yang lalu, sudah ada Surat Keterangan (SK) nya, kami juga sudah memanggil perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),” kata Prof Parmin saat dikonfirmasi Magelangekspres, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Prof Parmin, tindakan pemberhentian jabatan tersebut merupakan bukti bahwa civitas akademika Untidar merespons aspirasi seluruh mahasiswa dengan serius.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen

Kemudian, Prof Parmin menjelaskan, terkait tuntutan lain yang berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana serta hal lainnya, pihak akan berkomunkasi dengan komisi kode etik untuk pemberian sanksi.

“Untidar memiliki tim etik, nanti kalau bekas aduannya sudah sampai, kami akan bekerja dengan prosedur yang sudah ada,” beber Prof Parmin.

Lebih lanjut, Prof Parmin menjelaskan, tim kode etik tersebut sifatnya rekomendasi yang hasilnya akan diberikan kepada Rektor.

BACA JUGA:Tanam 700 Bibit Pohon di Desa Donomulyo, Mahasiswa KKN Untidar Percantik Desa Sekaligus Atasi Kekeringan

“Terkait putusan selanjutnya, nanti rektor yang akan mengambil keputusan, tim kode etik butuh waktu. Terlebih, kami belum menerima bekas secara resmi ya aduannya jadi mungkin baru bisa diproses setelahnya dalam waktu dekat,” kata Prof Parmin.

Ia memastikan, jika berkas yang diterima sudah lengkap, tim etik tidak membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut.

“Saya adalah salah satu di tim etik. Nanti kami memanggil yang bersangkutan juga mengundan mahasiswa yang memang mengerti perjalanan peristiwa ini. Butuh proses,” katanya.

BACA JUGA:Beri Pemahaman Pentingnya Mitigasi Bencana, KKN UNTIDAR Kalirejo Gelar Sosialisasi

Menurut Prof Parmin, saat ini, dosen yang bersangkutan masih aktif dan melakukan tugas-tugasnya sebagai dosen biasa dan bukan menjabat sebagai Kaprodi.

“Bagaimanapun harus dipahami bahwa ini institusi negara, Universitas Negeri, maka alur prosesnya harus mengikuti peraturan yang ada Peraturan Menteri (Permen)-nya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres