Gunakan Lampu Belakang Motor Berwarna Putih, Polisi: Bahaya!
ILUSTRASI. Seorang pengendara sepeda motor menggunakan lampu belakang berwarna putih serta tidak mengenakan helm saat melintas di Jalan Ahmad Yani-wayhomestudio-FREEPIK
MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pengendara sepeda motor menggunakan lampu belakang berwarna putih serta tidak mengenakan helm saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang.
Hal tersebut ditemukan oleh anggota Satlantas Polres Magelang Kota saat melakukan peninjauan rutin di kawasan tersebut.
Dalam unggahan Instagram @arief.polpen, terlihat pengendara tidak hanya memasang lampu putih pada bagian belakang kendaraannya tetapi juga tanpa menggunakan helm saat berkendara.
BACA JUGA:Damkar Kota Magelang Himbau Pencegahan Kebakaran Rumah, Mulai dari Hal Ini!
BACA JUGA:Atria Hotel Magelang Rayakan Ulang Tahun ke-13 Lewat Aksi Sosial dan Pentas Seni Budaya
Untuk itu, polisi mengingatkan pengendara agar senantiasa memakai helm serta mengganti lampu belakang dengan warna yang sesuai.
"Mbak pakai helm nggih, trus lampu belakangnya jangan putih bahaya ya," ujar Personel Satlantas Polres Magelang Kota, Arief dalam Instagramnya (15/12).
Mengapa Lampu Belakang Motor Dilarang Berwarna Putih?
Lampu belakang yang berwarna putih atau kuning muda dilarang akibat dapat membingungkan dan menyilaukan pengendara lain.
Sebab warna tersebut umumnya menandakan kendaraan dari arah berlawanan atau peringatan mundur dari kendaraan mobil.
BACA JUGA:Penguatan Mutu Pendidikan di Kota Magelang, Harus Dimulai Dari Transparansi Penggunaan Dana BOS
Sementara standar lampu belakang yang diperbolehkan adalah warna merah baik untuk lampu posisi maupun rem.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya Pasal 58 yang melarang pemasangan perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
