Mitigasi Kekerasan Gender Digital, Pemkot Magelang Perkuat Edukasi HAM

Mitigasi Kekerasan Gender Digital, Pemkot Magelang Perkuat Edukasi HAM

HAM. Para pelajar se-Kota Magelang turut terlibat dalam seminar Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Adipura Kencana, Kantor Walikota Magelang, Selasa (16/12).-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Kasus penyebaran foto tidak pantas yang melibatkan remaja asal Magelang dan berujung penanganan kepolisian di Surabaya kembali menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih terus ada terutama di ruang digital.

Perempuan tetap berada pada posisi rentan, seiring berkembangnya teknologi yang kerap disalahgunakan.

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanislaus Wena menyatakan bahwa pola kekerasan terhadap perempuan terus berubah.

BACA JUGA:DWP Kota Magelang Teguhkan Peran Perempuan untuk Dukung Pendidikan dan Kesehatan

Pemanfaatan kecerdasan buatan dan teknologi digital membuka celah baru terjadinya kekerasan.

Mulai dari manipulasi visual hingga penyebaran konten tanpa persetujuan korban.

“Kekerasan terhadap perempuan kini hadir dengan wajah baru. Teknologi berkembang cepat, sementara literasi dan kesadaran perlindungan hak sering tertinggal,” ujar Stanislaus usai menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Adipura Kencana, Kantor Walikota Magelang, Selasa (16/12).

BACA JUGA:Jangan Takut Lapor! Kota Magelang Punya Pagar Sosial Berlapis Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

Menurut Stanislaus, negara tidak menafikan bahwa sejumlah indikator kekerasan verbal menunjukkan tren penurunan.

Namun, tantangan baru muncul dalam bentuk kekerasan berbasis teknologi yang dampaknya lebih luas dan sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, peningkatan pemahaman HAM menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

Ia menjelaskan, penegakan hukum memiliki keterbatasan apabila tidak diiringi pemahaman sosial yang kuat.

BACA JUGA:Organisasi Wanita Didorong Jadi Garda Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Magelang

Regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membutuhkan dukungan kesadaran publik agar dapat berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait