Gunakan Lampu Belakang Motor Berwarna Putih, Polisi: Bahaya!
ILUSTRASI. Seorang pengendara sepeda motor menggunakan lampu belakang berwarna putih serta tidak mengenakan helm saat melintas di Jalan Ahmad Yani-wayhomestudio-FREEPIK
BACA JUGA:Mitigasi Kekerasan Gender Digital, Pemkot Magelang Perkuat Edukasi HAM
BACA JUGA:Jadi Satu-satunya Daerah Terapkan Renja RT, Kota Magelang Raih Runner Up PPD Nasional
Pelanggaran terhadap aturan tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara Pasal 106 ayat (8) juga mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm berstandar SNI dengan sanksi tilang bagi yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
