KSBSI Kekeh Perpedoman UMK Temanggung Naik 8,01 Persen

KSBSI Kekeh Perpedoman UMK Temanggung Naik 8,01 Persen

Ketua KSBSI Fathkhulloh .(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Temanggung berharap pemerintah kabupaten tetap berpedoman pada hasil rapat Dewan Pengupahan terkait dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung tahun 2023.

Ketua KSBSI Temanggung Fathkhulloh mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Dewan Pengupahan Temanggung beserta unsur lainnya telah melakukan rapat penentuan UMK Temanggung tahun 2023.

Hasilnya kata Fathkhulloh, dalam rapat tersebut juga sudah ditentukan UMK Temanggung di tahun 2023 yakni Rp2.039.066,22. Angka tersebut didapat dari formula perhitungan berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan bilai perkembangan ekonomi (PE) Provinsi sebesar 5,37 % dan nilai Alpha 0,30 %.

"Hasil akhir perhitungan UMK Temanggung tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut Rp2.039.066,22. Terdapat kenaikan upah sebesar 8,01 % atau sebesar Rp151.234,22," jelasnya, kemarin.

Kemudian lanjutnya, angka UMK yang telah disepakati ini kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Tengah oleh Bupati Temanggung.

"UMK Temanggung tahun 2023 yang direkomendasikan Bupati Temanggung kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.039.066,22," jelasnya.

Namun katanya, dari informasi yang didapatkan, bahwa UMK yang sudah direkomendasikan oleh Bupati tersebut dianulir dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Temanggung.

"Saya dapat informasi katanya, UMK hasil kesepakatan dewan pengupahan kemarin dikembalikan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, alasan dikembalikannya rekomendasi tersebut, karena perhitungan yang digunakan menggunakan PE provinsi, sedangkan yang diinginkan dari provinsi adalah perhitungan menggunakan PE Temanggung.

Padahal katanya, perhitungan PE Temanggung belum sesuai dengan ketentuan, sehingga jika digunakan untuk penentuan perhitungan UMK tidak memenuhi syarat.

"Harapan kami Pemkab tetap merekomendasikan UMK yang naik 8,01 persen, bukan dari yang lainnya, percuma saja jika dalam rapat sudah ditentukan namun pada akhirnya berubah, kami tidak akan merubah hasil kesepakatan UMK yang sudah disepakati bersama," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com