TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung terus berupaya melakukan rekam data bagi pemilih pemula, targetnya bulan Juni 2023 mendatang sudah selesai dilakukan.
Kepala Disdukcapil Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan, dari data yang ada sekitar 52.000 calon pemilih pemula, masih ada sekitar 16.000 yang harus diselesaikan rekam datanya.
"Perekaman data untuk pemilih pemula sudah jauh hari kami laksanakan, saat ini hanya tinggal 16.000 pemilih pemula yang harus kami selesaikan," katanya, Kamis 26 Januari 2023.
Ia mengatakan, pelaksanaan rekam data untuk pemilih pemula ini sudah dilakukan dengan berbagai metode, dengan harapan tidak ada satupun pemilih pemula yang tidak melakukan rekam data.
Disebutkan, berbagai metode atau cara perekaman data yang dilakukan yakni bekerja sama dengan pihak sekolah.
BACA JUGA:550 Rumah di 11 Desa di Temanggung Bakal Dapat Bantuan SPALD-S
Langkah ini untuk memudahkan siswa melakukan perekaman data.
"Siswa tidak ketinggalan pelajaran, rekam data bisa dilakukan dengan lebih mudah," terangnya.
Disampaikan Bagus, dari sejumlah calon pemilih yang harus rekam data tersebut, sekitar 13.000 orang ada di masing-masing sekolah, kemudian sekitar tiga ribu orang ada di desa-desa.
"Ini yang nanti kami sasar sampai Juni mendatang, karena syarat pemilih itu salah satunya sudah memiliki KTP el atau sudah pernah menikah oleh karena itu perekaman data bagi calon pemilih ini menjadi penting," jelasnya.
Ia menuturkan coklit hanya mengidentifikasi data. Kalau orangnya meninggal maka keterangannya meninggal belum dicoret dari daftar oleh pantarlih sebelum ada surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil.
"Tugas kami menyempurnakan data yang ada di pantarlih agar sesuai di lapangan, agar sesuai dengan kaidah syarat untuk memilih karena ini harus by data riil kami harus dapat laporan," katanya.
Menurutnya, selain rekam data yang dilakukan, kedepan akan ada tahapan falidasi atau coklit data pemilih.
Langkah ini untuk memastikan data pemilih yang sudah melakukan rekam data.
"Data yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil kepada KPU pusat kemudian didisposisi ke daerah maka data ini harus diverifikasi ke bawah apakah data ini riil sesuai di bawah," katanya. (set)