
Dalam isi kesepakatan itu tercantum klausa bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian tersebut, maka kedua belah pihak akan mengabaikannya dan tidak akan memberikan tanggung jawab.
“Semoga dengan diselesaikannya permasalahan kedua belah ini, mereka bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tutur Muthohir.
Sementara itu, SW mengaku menyesal. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
SW pun mengaku bersyukur karena sang pemilik pisang memberikan maaf kepadanya dan tidak memproses kasus ini lebih lanjut.
“Saya kapok. Ini jadi pelajaran bagi saya, jangan asal ambil barang orang, meski mungkin orangnya tidak ada. Alhamdulillah bapak mau memaafkan saya,” kata SW. (*)