Hal ini tentu berdampak untuk menguras kantong PNS yang lebih lagi, sehinga penyesuaian gaji cukup diperlukan.
Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS).
Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Melalui kebijakan tukin terbaru ini, besaran nominalnya tidak lagi akan sama rata berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS.
BACA JUGA:BAHAYA! Memasak dalam Kondisi Mengantuk Bisa Membakar Seisi Rumah
Dengan begitu, Anas memastikan, dalam satu institusi akan ada perbedaan penerimaan tukin.
"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukinnya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau nggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," ujar Anas.
Kendati demikian, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya.
Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.
BACA JUGA:Detik-detik Inara Rusli Lepas Cadar, Netizen : Masya Allah
"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tutur Anas.
Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang luar biasa diantara satu daerah dengan yang lainnya.
BACA JUGA:Alasan Inara Rusli, Istri Virgoun Putuskan Lepas Cadar Ternyata Karena Derry Sulaiman
Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).
"Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak," kata Anas. (*)