Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa 23-05-2023,21:07 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi 3 DPRD Kabupaten Purworejo melalui  Pansus 47 mulai mematangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan adanya produk hukum tersebut diharapkan Kabupaten Purworejo pada tahun 2024 memiliki pedoman yang jelas untuk lebih mandiri dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan materi Raperda dilakukan oleh Pansus 47 yang diketuai oleh Eko Januar Susanto SIP bersama Bapemperda, 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan 16 Camat di Gedung B DPRD Purworejo sejak Senin (22/5). Hingga hari kedua, Selasa (23/5), pembahasan telah dilakukan bersama 12 OPD.

Eko Januar Susanto yang juga Ketua Komisi 3 menyebut, Raperda tentang PDRD merupakan inisiasi dari Komisi 3 sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Berusia 38 Tahun, Sanggar Tari Prigel Perkuat Akar Kebersamaan

“Semangat dari Perda ini, tahun 2024 Purworejo punya pedoman terkait PDRD dalam satu produk hukum yang itu menjadi panduan dalam merangkum, meramu, dan memformulasikan potensi pendapatan daerah, khususnya PAD. Dalam Perda ini nantinya banyak potensi PAD yang akan mengalami rasionalisasi,” sebutnya.

Menurutnya, Raperda PDRD telah berproses sejak penyusunan naskah akademik (NA) pada masa persidangan ketiga DPRD tahun 2022.

Pada masa persidangan pertama tahun 2023, draf NA rampung dan pada awal masa persidangan kedua tahun 2023 ini, komitmen Komisi 3 untuk segera memasukkan ke dalam dalam Pansus terwujud.

“Alhamdulillah, beberapa hari masa persidangan kedua pada bulan Mei ini lolos ke mekasnisme Pansus. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada teman-teman Komisi 3, Bapemperda, dan eksekutif yang memiliki komitmen kuat untuk segera membahas materi Raperda ini,” katanya.

BACA JUGA:Waspada Penyebaran Malware Android, Kapolres Purworejo Himbau Masyarakat Lakukan Langkah Pencegahan

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pansus 47 telah menyusul time schedule penyusunan Raperda. Ditargetkan, pembahasan materi dapat selesai pada 15 Juni 2023 dan diparipurnakan pada hari berikutnya.

“Kita akan bekerja keras untuk segera mematangkan materi ini sehingga targetnya tanggal 16 Juni bisa masuk paripurna,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi,  yang hadir dalam pembahasan tersebut menyampaikan bahwa situasi kondisi keuangan Negara, termasuk daerah saat ini dalam suanana yang memprihatinkan. Dengan adanya Perda PDRD diharapkan Purworejo dapat lebih mandiri dalam mengoptimalkan PAD.

“Makanya dengan Raperda yang sedang dibahas ini diharapkan ke depan pendapatan daerah bisa dioptimalkan dengan memberdayakan potensi-potensi di daerah. Namun, tentunya tanpa membebabni masyarakat. Walaupun kita tahu persis bahwa pajak itu sifatnya memaksa dan tidak mendapatkan imbalan langsung dari yang dibayarkan, melainkan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan,. Sedangkan retribusi dipungut pemerintah tetapi ada timbal balik langsung,” terangnya.

Agus Ari mengungkapkanm, dalam UU 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak terdiri atas 11  macam atau jenis. Namun, dalam UU 1 Tahun 2022, terjadi perubahan menjadi 7 jenis pajak. Sementara untuk retribusi, dalam di UU lama terdapat 32 macam, sedangkan saat ini menjadi hanya 18 jenis retribusi.

Kategori :