Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa 23-05-2023,21:07 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

BACA JUGA:Bankeu Rp1 Miliar Lebih Digelontorkan ke 10 Parpol di Purworejo

“Potensi pajak dan retribusi di daerah memang berkurang dari segi sasarannya. Namun, daerah dituntut untuk bisa mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang lain untuk mendongkrak PAD agar keuangan daerah tidak terganggu, program-program tetap berjalan sesuai rencana pembangunan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi terbesar PAD di Kabupaten Purworejo berasal dari sector perpajakan.  Dari 11 macam pajak, PAD yang disumbangkan pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp101 miliar.

Jumlah itu melebihi target perolehan pajak tahun 2022, yakni sebesar Rp90 miliar.

“Untuk retribusi baru menyumbang sekitar Rp18 miliar dari target Rp34 miliar. Ke depan dengan adanya Perda PDRD ini harapanya kita bisa menggenjot sector retribusi ini,” tandasnya. (top)

Kategori :