Bagaimana strategi yang harus dilakukan oleh pengawas ketika hal tersebut terjadi, masih menjadi bahan diskusi untuk menentukan model pengawasan di TPS.
Kebijakan ponpes juga sangat diperlukan untuk mengkoordinasi para KPPS yang bertugas ketika tiba waktu sholat, yang mana biasanya proses pemilihan masih berlangsung.
Berkaca pada pemilu 2009 yang lalu, pada TPS loksus di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Secang, terjadi kekosongan TPS pada saat adzan berkumandang. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab jika posisi ini menjadikan potensi terjadinya kecurangan atau bahkan memicu untuk dilaksanakannya PSU.
Peran aktif pengawas pemilu menjadi ujung tombak dalam pengawasan ini. Hal yang pastinya masih sangat dibutuhkan koordinasi yang sangat baik oleh KPU dan Bawaslu mengenai strategi pemilihan dan pengawasan TPS loksus.
Positif dan negatif dari dampak adanya TPS loksus ini sebanding dengan kewajiban penyelenggara untuk mengawal dan melindungi hak pilih seluruh warga. Namun, menjadi boomerang juga ketika koordinasi, pelatihan dan juga pelaksanaan pemilihan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Metode pengawasan seperti apa yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas, dan pelatihan teknis yang bagaimana yang harus diberikan oleh KPU, sehingga meminimalisir segala macam kesalahan dan kekeliruan yang terjadi.
Menjadi sebuah tantangan untuk pihak penyelenggara, TPS lokasi khusus, perlukah pengawasan dan treatmen khusus juga? (*)