MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tukang jagal memang mempunyai keahlian menyembelih hewan, seperti kambing dan sapi.
Banyak tukang jagal yang mendapatkan order dan menyembelih dan menguluti hewan qurban saat Idul Adha.
Karena pekerjaannya itu maka tukang jagal berhak mendapatkan upah.
BACA JUGA:Ingin Dapat Pahala Umrah dan Haji Sempurna? Kerjakan Amalan Ini!
Persoalan muncul ketika ada memberikan upah tukang jagal dengan daging bagian qurban.
Dan tradisi memberikan upah bagi jagal dengan daging dari bagian hewan qurban masih ditemui di masyarakat.
Bolehkah memberikan upah tukang jagal dengan daging bagian hewan qurban?
Disarikan dari muslim.or.id bahwa tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dengan bagian hewan qurban.
BACA JUGA:Ingin Dapat Pahala Umrah dan Haji Sempurna? Kerjakan Amalan Ini!
Daging bagian qurban dilarang digunakan sebagai upah untuk tukang jagal.
Upah bagi tukang jagal bisa berupa uang yang dibebankan pada shohibul qurban yang telah menggunakan jasa tukang jagal.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Telinga Sering Berdengung? Ini penjelasannya dalam Islam
Dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam juga mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).