Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat.
Bahkan mereka menyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban.
Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.
BACA JUGA:Trik dan Tips Membuat Password Aman Anti Jebol
Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban.
Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (*)