Penjelasan tentang Larangan Menjual Daging Qurban dan Memberikan Upah pada Jagal dengan Daging Qurban

Penjelasan tentang Larangan Menjual Daging Qurban dan Memberikan Upah pada Jagal dengan Daging Qurban

Penjelasan tentang Larangan Menjual Daging Qurban dan Memberikan Upah pada Jagal dengan Daging Qurban--

MAGELANG EKSPRES-Daging dari hewan tidak boleh dijual. Para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih, seperti Daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya.

Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)

Imam Ahmad menjelaskan ketika ditanya tentang orang yang menjual daging qurban. Dia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.

BACA JUGA:Sembelihan Jagal yang Tidak Shalat, Kata Ustadz Ammi Nur Baits : Dagingnya Haram Dimakan

Secara logika suatu barang yang telah Anda berikan kepada orang lain kemudian bagaimana mungkin Anda menjualnya lagi.

Kata Imam Syafi’i, ”Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Sehingga hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.

Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari).

BACA JUGA:Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah dari Daging Qurban, Mengapa?

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada jagal atau tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan.

Bila saja upah jagal tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apalagi lagi menjualnya kepada orang lain.

Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban maka hendaklah dibebankan kepada pemilik qurban berupa uang.

Inilah penjelasan tentang larangan daging qurban yang dijual, larangan memberikan upah dari hewan qurban kepada jagal dan larangan tersebut juga berlaku bagi panitia qurban. Semoga penjelasan dari hadist dan pendapat para ulama ini bisa menambah pengetahuan kita. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: