Sembelihan Jagal yang Tidak Shalat, Kata Ustadz Ammi Nur Baits : Dagingnya Haram Dimakan

Sembelihan Jagal yang Tidak Shalat, Kata Ustadz Ammi Nur Baits : Dagingnya Haram Dimakan

Sembelihan Jagal yang Tidak Shalat, Kata Ustadz Ammi Nur Baits : Dagingnya Haram Dimakan--

MAGELANG EKSPRES- Hati-hati dalam memilih jagal yang akan menyembelih hewan qurban. Pastikan hewan yang menyembelih hewan qurban kita melaksanakan shalat.

Bagaimana kalau jagal yang menyembelih qurban tidak shalat. Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, hewan sembelihannya tidak sah. Berarti haram untuk dimakan.

Menurut Imam Ibnu Utsaimin bahwa orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama Yahudi atau Nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan Yahudi dan Nasrani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45)

Jagal Tidak Shalat, Tidak Sah Sembelihannya

Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam Al-Qur'an, Allah sebutkan, bahwa orang yang sembelihannya halal, hanya ada 3 yakni Muslim, Yahudi dan Nasrani.

Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. al-Maidah: 5)

Dan ahli kitab yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani.

BACA JUGA:Kalian Perlu Tahu! Apa Balasan Mengucapkan Jazakallahu Khairan, Ini Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits

Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun semua ahli kitab yang mengikuti agama Yahudi atau Nasrani.

Karena sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Yahudi dan Nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak.

Selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang Hindu, Budha, atheis, termasuk orang muslim yang  murtad. Sebab orang murtad dihukumi tidak beragama.

Termasuk bentuk murtad adalah melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari Islam.

Kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: