WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pelaku aksi pembobolan dan pencurian di Wonosobo telah diringkus kepolisian setempat. Ia adalah seorang residivis. Pernah dihukum penjara tahun 2013 silam.
"Pelaku ini pernah melakukan aksi yang sama di tahun 2013 dan sudah diamankan. Akan tetapi sekarang aksinya dilakukan kembali," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, Kamis (22/6/2023).
Diungkapkan, pembobolan dan pencurian dilakukan di salah satu rumah milik warga Desa Penawangan Tawangsari Kabupaten Wonosobo. Saat itu, siang hari, pemilik rumah sedang berpergian.
Pelaku yang diketahui berinisial LM (38), warga Wonosobo. Ia mengaku rusak akses masuk seperti pintu dan jendela rumah korban dengan linggis, kapak, hingga sebilah parang. Alhasil 2 unit laptop, 1 unit HP dan 1 unit tablet berhasil dikantongi.
BACA JUGA:Miris! Lansia di Wonosobo Cabuli Penyandang Disabilitas, Pakai Iming-iming Uang Rp10 Ribu
"LM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni hingga merusak fasilitas rumah korban dengan berbagai alat besi. Ancamannya 5 tahun penjara," ucapnya.
AKP Kuseni sebutkan, tindakan LM dengan cara merusak serta mengambil barang curian telah masuk dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Pelaku yang diketahui belakangan janda anak 1 itu, kini tinggal serumah bersama pacarnya. Ia mengaku, motif pencuriannya murni karena keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun, termasuk kekasihnya.
"Sudah dijual (curiannya), tapi masih ada yang disimpan di rumah," kata LM ketika dimintai keterangan oleh media.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Wonosobo Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Tahun 2021
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan senantiasa mengunci akses masuk rumah supaya kejadiannya tidak berulang. (mg7)