b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :
Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.
BACA JUGA:Ini Lokasi Mesin ADM di Kota Magelang untuk Cetak Dokumen Kependudukan, Mana Saja?
Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
Mengisi formulir pengajuan SIM Baru
1. Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy
3.Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
4. Melampirkan Surat Keterangan Dokter
5. Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani)
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI