7. Lulus Uji Teori
8. Lulus Uji Simulator
9. Lulus Uji Praktik I dan II.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilu 2019 di Kota Magelang Capai 86%, 2024 KPU Naik Target Jadi 88%
Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.
Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
1. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopinya
2. menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya
3. menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya
4. menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru
5. 1 buah Materai Rp. 6.000,
6. Kwitansi /bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.(*)